Ahad 20 Jan 2019 06:16 WIB

Saat Kisi-Kisi Pertanyaan Dihapus dari Debat Capres

Kedua kubu pasangan tidak keberatan dengan penghapusan kisi-kisi pertanyaan.

Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin bersalaman dengan Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno disaksikan Ketua KPU Arief Budiman sebelum debat pertama pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 di Jakarta, Kamis (17/1).
Foto:

Panelis

Mantan komisioner KPU Sigit Pamungkas menilai KPU terlalu banyak berkompromi dengan kedua paslon. Seharusnya, KPU yang mengendalikan penyelenggaraan debat. "Terlalu banyak bagian dalam debat untuk fasilitasi keinginan paslon. Harusnya, KPU kembali percaya diri. Kontestan ya ikut saja," ujar Sigit.

Panelis, lanjut dia, juga seharusnya ditentukan oleh KPU dan tidak perlu persetujuan paslon. Panelis kembalikan lagi ke otoritas KPU. Berbeda dengan penentuan moderator yang memang harus dapat persetujuan dari peserta pemilu. Di luar itu, harus dari penyelenggara pemilu.

Sependapat dengan itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni juga meminta kualitas debat selanjutnya diperbaiki. Misalnya, KPU menekankan tema debat yang beragam dan dirangkum dengan satu benang merah yang bisa ditangkap publik secara lebih sederhana.

Begitu juga dengan panelis, jangan berasal dari usulan pasangan calon karena bisa menimbulkan pro-kontra. "Seolah-olah ada hubungan politik antara panelis yang diusulkan paslon dengan paslon itu sendiri," ujarnya.

Enam Rekomendasi Bawaslu

Bawaslu menekankan, kisi-kisi soal debat pilpres tidak lagi diberikan. Secara keseluruhan, Bawaslu menyampaikan enam masukan dari jalannya debat perdana pilpres pada Kamis (17/1).

Pertama, kisi-kisi sebaiknya ditiadakan. KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat. Kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

Ketiga, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk meningkatkan koordinasi antarpanitia. Hal ini perlu untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengidentifikasi tamu undangan. Keempat, KPU harus menjamin proses debat berlangsung baik dan lancar tanpa gangguan dan keriuhan yang berlebihan. Hal yang mengganggu di antaranya adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring.

Kelima, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon. Moderator juga tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu. Keenam, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye.

Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden.

BACA JUGA: Usai Bebas, Ahok Ingin Dipanggil BTP

(Bayu Adji P/Rr Laeny Sulistyawati ed: Mansyur Faqih)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement