Sabtu 19 Jan 2019 22:51 WIB

Australia Keberatan Baasyir Bebas, JK: Yang Tentukan Kita

Keputusan pembebasan Baasyir sepenuhnya atas dasar kemanusiaan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Jusuf Kalla
Foto: AP/Olivier Matthys
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menghargai keberatan Australia atas dibebaskannya narapidana teroris Abu Bakar Baasyir oleh Pemerintah Indonesia. Namun JK menegaskan, Pemerintah Indonesia memiliki daulat penuh untuk memutuskan hal tersebut.

"Itu boleh saja (Australia keberatan), kan yang menentukan kan kita, orang boleh berpendapat gitu," ujar JK saat ditemui wartawan di rumahnya di Makassar, Sabtu (19/1).

Menurut JK, Pemerintah telah mempertimbangkan bahwa pembebasan Baasyir karena alasan kemanusiaan, mengingat kesehatan Baasyir cukup tidak baik. Baasyir juga saat ini sudah berusia 80 tahun.

Pemerintah kata JK, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan jika membiarkan Baasyir tetap di dalam penjara. "Kita melihatnya dari sisi kemanusian. Jangan lebih parah nanti, kalau dari kemanusiaan. Bayangkan kalau terjadi apa-apa di penjara itu dianggap pemerintah yang salah," kata JK.

photo
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (kiri) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

Pemerintah Australia dengan tegas tak menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo membebaskan Baasyir. Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pada Sabtu (19/1), ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia.

Baca juga, Australia Desak Indonesia tak Beri Keringanan kepada Baasyir.

"Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam," kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, dikutip dari Reuters.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keputusan ini sepenuhnya atas dasar kemanusiaan. Ini mengingat usia Abu Bakar Baasyir telah menginjak 80 tahun.

"Yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan," jelas Jokowi di Jakarta, Jumat (17/1).

Abu Bakar Baasyir divonis bersalah pada 2011 dan dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun terkait kasus tindak pidana terorisme. Baasyir sebelumnya mengalami perawatan di rumah sakit karena kondisinya yang melemah akibat usia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement