Sabtu 19 Jan 2019 12:48 WIB

Mahendradatta: Pembebasan Ustaz Ba'asyir tak Terkait Pilpres

Upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini sudah diusahakan sejak lama

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Mahendradatta
Foto: Antara
Mahendradatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta meminta masyarakat melihat persoalan pembebasan murni Ustaz Abu Bakar Ba'asyir tidak dikaitkan pada politik nasional, khususnya terkait pemilihan presiden (pilpres). Ia menegaskan upaya pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini sudah diusahakan sejak lama.

Bahkan, Mahendradatta menjelaskan Joko Widodo (Jokowi) menjadi presiden upaya pembebasa tersebut sudah diupayakan. Mahendradatta pun meminta kepada masyarakat tidak mengaitkan pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini dijadikan komoditas politik di pilpres 2019.

Sebab, ia memandang pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir masih jauh dari keistimewaan pembebasan napi koruptor Robert Tantular yang jauh lebih cepat. "Jadi pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir adalah hal yang biasa karena sudah menjalani prosedur hukum," ujarnya.

Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sudah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, sudah berkali-kali mendapatkan remisi dan mendapatkan hak remisi tambahan. Dengan syarat yang sudah dijalani tersebut merujuk aturan Peraturan Pemerintah No.99 tahun 2012, seharusnya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir bebas pada 13 Desember 2018 lalu.

Dan salah satu alasan utama pembebasan ini adalah karena alasan kemanusiaan, dimana ia meyakini Ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjadi salah satu napi tertua di Indonesia. "Dalam criminal justice system kita mengenal semua proses mulai dari masuk penjara hingga pembebasan dari penjara. Jadi pembebasan ini berdasarkan hukum, UU-nya pemasyarakatan, bukan hukum acara pidana," tegasnya.

Kalau pendekatannya UU pemasyarakatan, ungkap Mahendradatta, pembebasan ini adalah hal yang biasa. "Ini perlu dijelaskan agar pemerintah tidak disalah-salahkan dianggap berbuat diluar hukum. Tapi pemerintah juga jangan dihebat-hebatkan dengab bebasnya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir ini karena pembebasan ini sudah berjalan lama dan sudah berproses lama," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement