Sabtu 19 Jan 2019 10:28 WIB

0rde Lama, Syahrir, Natsir, Hamka:Penjara Tanpa Proses Hukum

Ternyata di masa Orde Lama para tokoh pendiri bangsa tak takut masuk penjara.

Syahiri, Sukarno, dan Hatta.Tiga serangkai pendiri bangsa yang kemudian pisah jalan. Nasib paling tragis menimpa pada Sutan Syahir, dia meninggal di pengasingan dalam status tahanan politik semasa pemerintahan Sukarno. Hatta juga setelah mundur jadi Wapres jadi pengkritik Sukarno meski tak sempat ditahan.
Foto: Wikipedia
Syahiri, Sukarno, dan Hatta.Tiga serangkai pendiri bangsa yang kemudian pisah jalan. Nasib paling tragis menimpa pada Sutan Syahir, dia meninggal di pengasingan dalam status tahanan politik semasa pemerintahan Sukarno. Hatta juga setelah mundur jadi Wapres jadi pengkritik Sukarno meski tak sempat ditahan.

Oleh Lukman Hakiem, Peminat Sejarah

PADA tanggal 17 Agustus 1961, Presiden Sukarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 449 Tahun  1961 tentang Amnesti dan Abolisi. Pada ketentuan pertama, Kepres menetapkan memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang tersangkut dengan pemberontakan.Ini misalnya, Daud Beureuh di Aceh; pemberontakan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia dan Perjuangan Semesta di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Irian Barat, dan lain-lain daerah.

Hal yang sama juga berlaku untuk pemberontakan Kahar Muzakkar di Sulwesi Selatan, pemberontakan Kartosuwirjo di Jawa Barat dan Jawa tengah, pemberontakan Ibnu Hadjar di Kalimantan Selatan; dan pemberontakan Republik Maluku Selatan di Maluku.

Dalam ketentuan Kepres tersebut  memberikan amnesti dan abolisi kepada yang tersebut dalam ketentuan pertama. Aturannya menyatakan mengenai tindak pidana yang mereka lakukan dan merupakan kejahatan terhadap keamanan negara, martabat Kepala Negara, kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan, ketentuan umum, kekuasaan umum, keamanan negara, kewajiban dinas, dan ketaatan.

Dan juga dimaksudkan dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang dimaksudkan dalam ketentuan pertama dan kedua, dihapuskan. Dengan pemberian abolisi ini maka penuntutan terhadap orang-orang yang dimaksudkan dalamn ketentuan pertama dan kedua, ditiadakan.

Nah, bersamaan dengan hari keluarnya Kepres tentang Amnesti dan Abolisi itu, Presiden Republik Persatuan Indonesia (RPI), Mr. Sjafruddin Prawiranegara mengeluarkan seruan kepada semua petugas dan pejuang RPI yang masih aktif memberi perlawanan terhadap Pemerintah Republik Indonesia dan Angkatan Perangnya, agar “menghentikan segala tindakan yang dapat dipandang sebagai tindakan perlawanan dan permusuhan.”

Maka, pada tanggal 28 Agustus 1961, Presiden RPI melalui surat kepada Pemerintah RI menyatakan bahwa “Pemerintah RPI atas nama rakyat dan untuk seluruh alat-alat kekuasaannya baik sipil maupun militer telah memutuskan untuk menghentikan segala permusuhan dan perlawanan terhadap Pemerintah RI demi cinta kami terhadap Nusa dan Bangsa.” Dan dengan Kepres tentang Amnesti dan Abolisi, dan dengan surat Presiden RPI, para pemimpin PRRI dan Permesta seperti Sjafruddin Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, dan M. Natsir, turun gunung.

Natsir kemudian tiba di Bukittinggi pada akhir September 1961. Sesudah bertemu keluarga, dan berada di Bukittinggi selama dua hari, pada hari ketiga datang utusan KSAD Jenderal Nasution, Kapten Sitompul. Selanjutnya Natsir dibawa ke Padangsidimpuan, dikumpulkan dengan Sjafruiddn dan Burhanuddin.

Dari Padang Sidimpuan, Natsir dan kawan-kawan dipindahkan ke Medan. Baru pada bulan Maret 1962, Natsir dibawa ke Jakarta. Selama berada di Padang Sidimpuan dan Medan, Natsir dan kawan-kawan, bebas berhubungan dengan masyarakat, menemui dan ditemui, serta bebas menghadiri pertemuan. Mereka sungguh-sungguh telah menjadi orang bebas yang telah menerima amnesti.

Dari Medan, Natsir dan kawan-kawan dipindahkan ke Jakarta. Tidak berapa lama di Jakarta, Natsir dipanggil untuk diperiksa. Dari Jakarta, Natsir dipindahkan ke Hotel Cik Mungil di Cipayung, Bogor, untuk diberi indoktrinasi mengenai Manipol-Usdek. Indoktrinasi hanya berlangsung satu kali. Sesudah itu para pemberi indoktrinasi seperti Dr Soebandrio, dan Dr Roeslan Abdulgani, tidak pernah muncul lagi.

Beberapa hari sesudah itu, Natsir dipanggil oleh KSAD Jenderal A.H. Nasution. Ternyata kemudian Nasution mengkarantinakan Natsir di Batu, Malang, Jawa Timur. Sjafruddin dikarantina di Kedu, Jawa Tengah. Burhanuddin dikarantina di Pati, Jawa Tengah. Amelz, tokoh Perti dari Aceh, dikarantina di Wonosobo, Jawa Tengah. “Politiklah yang menyebabkan kami yang sudah mendapat amnesti, dijadikan orang tahanan,” kata Natsir.

Sesudah dua tahun berada dalam karantina politik yang terpisah-pisah, mulai 1964, tokoh-tokoh PRRI yang sudah mendapat amnesti itu dikumpulkan di Rumah Tahanan Militer (RTM), Jakarta. Mereka ialah M. Natsir, Sjafruddin Prawiranegara, Burhanuddin Harahap, Amelz, Nawawi, M. Simbolon, Assaat, Nun Pantow, Ventje Sumual, dan Rudolf Runturambi.

Tragedi Sutan Sjahrir

Gelombang pemenjaraan, tidak berhenti kepada tokoh-tokoh yang PRRI yang sudah mendapat amnesti, tetapi juga menimpa tokoh-tokoh politik yang tidak terlibat dalam pergolakan daerah.

Pada hari Rabu, 16 Januari 1962, menjelang fajar, rumah Sekretaris Jenderal Partai Masyumi, M. Yunan Nasution, di bilangan Cipinang Cempedak, Polonia. Jakarta Timur, diketuk orang. Tiga orang dari Corps Polisi Militer (CPM) dipimpin seorang berpangkat Kapten, berdiri di depan pintu, dan menyerahkan surat perintah penangkapan dari Penguasa Perang Tertinggi (Peperti). Dari Polonia, Yunan dibawa ke Mess (Asrama) CPM di Jalan Hayam Wuruk.

Tiba di Mess CPM, Yunan melihat wajah-wajah yang sudah dia kenal akrab: Sutan Sjahrir, Prawoto Mangkusasmito, Subadio Sastrosatomo, dan Mr Mohamad Roem. Tidak lama kemudian, datang pula Mr Anak Agung Gde Agung. Sesudah memperhatikan wajah-wajah yang dikenalnya itu, Yunan sampai pada kesimpulan: “Penahanan ini bersifat politik. Sasarannya, para pemimpin Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan Masyumi.” Kelak jumlah tahanan di Mess CPM bertambah menjadi 15 orang dengan masuknya Mochtar Gozali, K.H.M. Isa Anshary, Imron Rosjadi, Hasan Sastraatmadja, Kiai Mukti, E.Z. Muttaqien, Mochtar Lubis, J. Princen, Sultan Hamid II, dan Sholeh Iskandar.

Dari Mess CPM, sebagian besar dari tahanan itu dipindah ke Jalan Indramayu, dan  ke Jalan Daha, lalu semua tahanan non-PRRI itu dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) di Jalan Budi Utomo, sesudah itu dipindah ke RTM Jalan Wilis Madiun, kembali ke RTM Budi Utomo, sebelum akhirnya semua tahanan PRRI dan non-PRRI dikumpulkan di Jalan Keagungan Jakarta. Di rumah tahanan yang terakhir itu, bergabung juga dua tokoh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII): Soemarso Soemarsono, dan Muzani.

Nah, ketika ditahan di RTM Budi Utomo itulah Sjahrir sakit. Atas desakan para tahanan, Pemerintah merawat Sjahrir di RSPAD. Himbauan Hatta agar Sjahrir dibebaskan, tidak digubris oleh penguasa. Ketika di RSPAD pun penyakit Sjahrir tidak berkurang, diusulkan agar Sjahrir dirawat di luar negeri.

Menurut Ventje Sumual, dengan sensor ketat, akhirnya Sjahrir diizinkan dirawat di Zurich, Swiss, hingga wafat pada 16 April 1966 Sjahrir meninggal dunia sebagai orang tahanan. Pada hari Sjahrir meninggal dunia, Pemerintah yang telah memenjarakannya selama bertahun-tahun, menerbitkan Keputusan Presiden No. 76/1966 yang menyatakan bahwa Sjahrir direhabilitasi dan ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional.

Dalam pidato di Taman Makam Pahlawan (TMP) Nasional Kalibata, dengan nada sangat getir, Bung Hatta berkata: “Sutan Sjahrir berjuang untuk Indonesia Merdeka. Melarat dalam perjuangan Indonesia Merdeka, ikut serta membina Indonesia Merdeka, tetapi ia sakit dan meninggal dunia dalam tahanan Republik Indonesia yang Merdeka. Bukankah ini suatu tragedi? Sutan Sjahrir lebih banyak menderita dalam Republik Indonesia sendiri yang berdasarkan Pancasila daripada dalam Hindia Belanda, kolonial yang ditentangnya. Di zaman Hindia Belanda, setelah dipenjarakan preventif setahun lamanya, nasibnya ditentukan untuk hidup seterusnya dalam pembuangan. Ada ketentuan dari musuh yang ganas itu, yang sikapnya dan gelagatnya sudah dapat diperhitungkan dari semulanya. Tetapi di dalam Republik Indonesia yang Merdeka, yang berdasarkan Pancasila, yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, dengan sedikit sekali memperhatikan dasar Perikemanusiaan, hanya keadaan sakit yang memungkinkan ia pergi berobat ke Zurich, tetapi masih tetap dalam status orang tahanan.”   

Suatu hari di Wisma Wilis, Madiun, Sjahrir bercakap-cakap dengan Roem dan Soebadio mengenai perkawinan. Percakapan berlangsung lama disertai senda gurau. Dengan senyum menariknya  yang terkenal, Sjahrir berkata: “Saya sudah terlanjur kawin. Saya keliru. Mengira bahwa di tanah air yang merdeka, saya tidak akan diasingkan lagi.”

Kasman: Silahkan Tembak Saya!

Selain tokoh-tokoh yang ditahan di RTM Budi Utomo, ada juga tokoh-tokoh yang ditahan di Kompleks Sekolah Kepolisian, Sukabumi. Mereka itu ialah Mr. Kasman Singodimedjo (mula-mula ditahan di Ciloto, Puncak, Bogor), Mr. Jusuf Wibisono, Dr. Hamka, Letnan Kolonel Nasuhi, H. Hamidullah, Ustadz Said Sanusi, Asan Suri, Herman Priyatna, Mayor Atem Tisnadikusumah, dan H. Gazali Sahlan.

Kasman dan kawan-kawan mulai ditahan pada 16 November 1963 dengan tuduhan ikut membentuk organisasi gelap bernama Gerakan Angkatan Muda Islam (GAPI) dengan tujuan: merobohkan Pemerintahan Presiden Sukarno, membunuh Presiden Sukarno dan para menteri yang menolak tujuan GAPI, menghancurkan Ganefo (Games of the New Emerging Forces) pada upacara pembukaan di Senayan, membantu Malaysia dengan menghentikan konfrontasi, mendirikan negara Islam dengan membentuk pemerintahan yang terdiri dari bekas pemimpin Masyumi.

Dalam pemeriksaan yang dipenuhi dengan tekanan fisik dan psikis, beberapa tokoh yang ditahan rupanya tidak tahan lagi sehingga mengiyakan semua tuduhan yang dilancarkan oleh Team Pemeriksa. Namun, saat tiba giliran diepriksa salah satu orang diantaranya, Nasuhi, menolak semua tuduhan, dan siap dikonfrontir dengan siapapun. Ketika dikonfrontasi itulah, dia akhirnya berkata: “Saya terpaksa menandatangani proses verbal. Sebenarnya tidak begitu,'' kata Nasuhi.

Dan saat Team Pemeriksa keukeuh mau mengambil keterangan Nasuhi, Kasman yang pernah menjadi Jaksa Agung, Kepala Kehakiman Militer, dan Menteri Muda Kehakiman, berdiri, melemparkan kursi, dan berteriak keras: “Percuma pemeriksaan semacam ini. Percuma! Sekarang begini saja. Silahkan tembak saya! Tembak! Tembak! Tembaaaak!”

Melihat sikap Kasman, Team Pemeriksa rupanya “ngeper” juga. Sejak saat itu pemeriksaan dilaksanakan sesuai prosedur.

Sama dengan Sutan Syahir, kisah yang sama terjadi pada sosok ulama seperti Buya Hamka.Dalam masa penahanan, Hamka juga sempat jatuh sakit dan harus dirawat di RS Persahabatan, Jakarta Timur.Namun beda dengan Syahpr yang sakitnya semakin parah sehingga haris di rawat di luar negeri, Hamka bisa segera pulih kembali.

Uniknya, di rumah sakit itulah, Hamka kemudian mulai menulis karya utamanya, Tafsir Al-Azhar. Baginya penjara malah sebuah rahmat. Dalam biografinya Hamka mengatakan berkat dipenjara dia bisa menulis tafsir Al Qur'an kondang tersebut.

Nastir juga melakukan hal sama selama mendekam dalam  penjara. Dia  menulis buku kecil seperti 'Di Bawah Naungan Risalah', dan brosur kecil Indoktrinasi Usdek Manipol (Percakapan antara Murid dan Guru). Uniknya lagi, dari dalam penjara, Natsir turut meratakan jalan bagi pemulihan hubungan Indonesia dengan Malaysia dengan menulis surat singkat ditulis tangan kepada Perdana Menteri Malaysia, Tengku Abdul Rahman.

“Ini ada niat baik dari Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Mudah-mudahan Tengku bisa menerima.” Surat singkat Natsir, sampai ke tangan Tengku Abdul Rahman. Spontan Tengku berkata: “Datanglah mereka besok ke tempat saya.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement