Jumat 18 Jan 2019 22:25 WIB

Polda Jatim Periksa Finalis Puteri Indonesia 11 Jam

Keterangan finalis Puteri Indonesia memperkuat dugaan bisnis pelacuran online

Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukan barang bukti dan tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa mantan finalis Puteri Indonesia berinisial FG sebagai saksi selama 11 jam atas keterkaitannya dalam kasus pelacuran dalam jaringan atau online.

FG yang datang ke Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (17/1), masuk pukul 13.00 WIB dan baru keluar dari ruang penyidik pada Jumat dini hari pukul 00.13 WIB. Namun saat keluar dari ruang penyidikan, FG enggan menjawab sedikit pun pertanyaan dari awak media, dan hanya menunduk dan tersenyum. "Terimakasih ya mas, mbak, izin saya mau lewat dulu," katanya.

Baca Juga

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pekan ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan pada beberapa terduga artis untuk dimintai keterangan yang melengkapi penyidikan. Menurut Yusep, keterangan dari para terduga artis yang terlibat ini penting untuk memperkuat bukti adanya jaringan dalam bisnis pelacuran daring.

"Keterangan dan kesaksiannya sangat mendukung dan menguatkan tentang dugaan jaringan bisnis pelacuran daring yang dilakukan oleh beberapa germo tersebut," ujar Yusep.

Namun, saat ditanya apakah hasil pemeriksaan mengacu pada bukti kuat keterlibatan FG dalam pelacuran daring tersebut, Yusep masih enggan membeberkan.

"Ini masih tahap pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, FG diduga terlibat dalam memberikan jasa pelacuran. Hal ini ditemui penyidik berdasarkan keterangan dari para muncikari hingga rekam data digital forensik pada ponsel para germo. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement