REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas menilai rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari penahanan atas pertimbangan kemanusiaan dapat dimaklumi. Apalagi, usia Baasyir saat ini telah mencapai 81 tahun.
"Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dapat dimaklumi," kata Robikin ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1).
Menurut Robikin, Baasyir sudah menjalani hukuman sembilan tahun lebih dari masa hukuman 15 tahun yang dijatuhkan pengadilan dan dikabarkan sering sakit. Meski demikian, kata Robikin, seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku tetap harus dipenuhi agar muruah dan wibawa NKRI sebagai negara hukum tetap terjaga.
"Saya belum tahu rencana pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir dimaksud apakah melalui grasi, amnesti, abolisi atau rehabilitasi," ujar Robikin yang juga berprofesi sebagai advokat itu.
Rencana pembebasan Ustaz Baasyir diungkapkan oleh kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pembebasan Ustadz Baasyir mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM, dan Kapolri.
"Ustaz Abu Bakar Baasyir seorang ulama yang harus dihormati dan kebebasan beliau perintah dari Presiden Joko Widodo atas nama kemanusiaan karena kondisinya sudah uzur dan keadaannya sedang sakit yang memerlukan perhatian dari keluarga," kata Yusril di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jabar, Jumat.
Yusril memastikan narapidana kasus terorisme itu bebas pekan depan usai mengurus administrasi di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.