REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Direktur Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengungkapkan, Ustaz Abu Bakar Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI. Sikap Baasyir itu, kata Ade, yang membuat pembebasan bersyarat tidak bisa diusulkan.
Soal bebas murni Baasyir yang dikatakan pengacara Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, hari ini, kata Ade, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan apa pun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hingga saat ini kami belum terima surat apa pun," kata Ade di Jakarta, Jumat (18/1).
Ade mengungkapkan, Ustaz Baasyir dipidana 15 tahun pidana penjara dan bebasnya pada 24 Desember 2023. "Apabila diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya pada 13 Desember 2018. Tetapi saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustaz Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetian kepada NKRI," ungkap Ade Kusmanto.
Tetapi, kata Ade, Ustaz Baasyir sampai saat ini belum berkenan menandatangani surat pernyataan dan jaminan, sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Dia juga menambahkan sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan Kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS.
Dia juga menjelaskan, upaya untuk dibebaskan Ustaz Baasyir, pertama, melalui bebas murni, yaitu telah habis menjalani pidananya. Kedua, kata Ade Kusmanto, yaitu upaya bebas bersyarat yaitu melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya.
"Ketiga melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan," tutur Ade Kusmanto.
Sebelumnya Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden mempunyai beberapa pertimbangan untuk membebaskan Abu Bakar. Pertama, alasan kemanusiaan mengingat usia Abu Bakar Baasyir sudah menginjak 81 tahun dan dalam keadaan sakit yang memerlukan perawatan.
Selain itu, Abu Bakar Baasyir sudah menjalankan pidana kurungan selama sembilan tahun di lapas tersebut. Ia menegaskan, bahwa Presiden Jokowi membebaskan Abu Bakar dengan berpesan jangan ada syarat yang memberatkan.
"Saya sudah bicara dengan Ustaz Abu Bakar dan menerima tawaran itu dan tidak ingin melakukan aktivitas apa-apa, bahkan bersedia tidak menerima tamu siapa siapa tidak apa, yang penting dekat dengan keluarga," jelas Yusril.
Yusril mengatakan, setelah bebas Abu Bakar tidak akan berceramah di mana-mana, namun fokus istirahat sebagai orang tua dan dekat bersama keluarga. Presiden Jokowi menyebut pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Artinya beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan," kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Cilawu, Garut, Jumat.
Presiden yang menugaskan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra untuk mengupayakan pembebasan Ba'asyir membenarkan bahwa kondisi kesehatan Ba'asyir yang menurun menjadi pertimbangan utama. Meski begitu, ia menegaskan ada banyak pertimbangan lain yang diperhatikan.
"Iya, termasuk kondisi kesehatan masuk dalam pertimbangan itu," katanya.
Presiden mengatakan pembebasan tersebut sudah melalui pertimbangan yang panjang. "Ini pertimbangan yang panjang. Pertimbangan dari sisi keamanan dengan Kapolri, dengan pakar, terakhir dengan Pak Yusril. Tapi prosesnya nanti dengan Kapolri," ujarnya.
Ia menambahkan berbagai pertimbangan sudah dibahas sejak sekitar setahun lalu. "Sudah pertimbangan lama. Sudah sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama Kapolri, kita, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar. Terakhir dengan Pak Prof Yusril Ihza Mahendra," katanya.