Jumat 18 Jan 2019 19:38 WIB

Pengacara: Ustaz Baasyir tidak Pernah Minta Grasi ke Jokowi

Abu Bakar Baasyir hari ini dinyatakan bebas murni.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator kuasa hukum Ustaz Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah sekalipun meminta grasi atau hak presiden untuk memberikan pengurangan hukuman. Bahkan, dia juga enggan menerima Pembebasaan Bersyarat (PB) sebagai hak daripada narapidana.

Itu disampaikan Michdan saat kliennya dikabarkan bisa bebas dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Sebelum Ustaz Abu Bakar Baasyir diberitahu bahwa ada izin presiden untuk dikeluarkan, beliau bilang kalau dia mau dibantu tapi tidak mau tanda tangan apa-apa. Beliau bilang juga caranya dengan memperbanyak remisi," jelas Michdan saat ditemui di Kompleks LP Gunung Sindur, Bogor, Jumat (18/1).

Kendati demikian, pembebasan Ustadz Abu Bakar Baasyir masih menyisakan tanda tanya. Mengingat seharusnya dia baru bebas pada 2022 mendatang. Michdan sendiri tidak merinci melalui jalur apa kliennya bisa bebas tanpa syarat.

"Bukan bebas bersyarat, kalau bebas bersyarat. Kalau bilangnya bebas murni, dia kan tentunya tidak pernah mengalami ditahan iya kan dia sudah ditahan, sudah menjalani hukuman ya dibebaskan,"

Michdan menambahkan, bisa saja pertimbangan pemerintah adalah karena faktor usia dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. Apalagi sebulan sekali dia harus kontrol kesehatan ke rumah sakit. Menurut Michdan, sebetulnya pihaknya sudah beberapa kali mengajukan permohanan kepada presiden.

Ustaz Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement