Jumat 18 Jan 2019 17:16 WIB

Jam Operasional Truk Tambang tak akan Ditambah

Pemkab Tangerang akan berkoordinasi dengan Bogor agar membuat aturan yang sama.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolanda
 Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang
Dua buah dump truk, mengangkut bebatuan hasil tambang

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 akan tetap berjalan. Menurut dia, tak ada rencana sama sekali untuk menambah jam operasi truk tambang.

Berdasarkan perbup, truk tambang hanya diperbolehkan melintas di jalan wilayah Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB. "Tetap. Perbupnya tidak ada yang diubah, hanya sosialisasinya lebih tegas dan lebih jelas lagi," kata dia usai Rapar Koordinasi terkait perbup, di Pendopo Bupati, Kota Tangerang, Jumat (18/1).

Ia mengakui, setelah lebih dari satu bulan perbup berlaku, masih ada beberapa truk tambang yang mencoba melintas di wiyalah Kabupaten Tangerang. Beberapa truk, kata dia, tak sengaja melintas karena berada di wilayah Tangerang saat waktu operasi seharusnya berakhir.

Karena itu, pihaknya akan mencoba mencarikan solusi, seperti membuatkan tempat parkir truk tambang masuk pada saat jam operasional sudah berakhir. Selain itu, lanjut Zaki, pihaknya akan terus menggencarkan sosialisasi ke semua pihak terkait untuk mematuhi perbup.

Menurut dia, sosialisasi diberikan bukan saja pada perusahaan transporter tapi juga pada penyedia barang atau pemanfaat jasa transporter. Ia mencontohkan, saat ini banyak proyek strategis nasional pembangunan yang memanfaatkan material yang dibawa dari Kabupaten Bogor.

"Jaringan tol Bintaro-Bandara, lalu Runway 3, tol Serpong-Balaraja, dan pengembang swasta lainnya perlu diberikan sosialisasi," kata dia.

Namun, Zaki mengklaim, untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta, PT Angkasa Pura II dengan kontraktor pelaksananya telah lebih dulu menetapkan jam operasional yang sama dengan perbup. Karena itu, menurut dia, adanya perbup tak akan memengaruhi target proyek tersebut.

Zaki menuturkan, salah satu alasan belum maksimalnya perbup dijalankan adalah banyaknya perusahaan terkait jasa truk tambang di Tangerang Raya. Menurut dia, ada sekitar 150-170 perusahaan yang berkaitan dengan jasa truk tambang.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPJT) terkait waktu operasi truk tambang. Menurut dia, BPTJ setuju dengan Perbup, yang notabene untuk kepentingan umum.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk menyusun aturan yang sama. Menurut dia, saat ini Pemkab Bogor juga sedang menyusun Perbup serupa untuk membatasi operasi truk tambang. "Kita bisa berikan masukan hasil kajian dari Perbup," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat BPTJ Budi Rahadjo mengatakan, hingga sampai saat ini BPTJ belum mengambil keputusan. Namun, proses pembahasan terus berlanjut. "Setiap minggu selalu ada pembahasan baik yang sifatnya BPTJ mengundang para pihak ataupun pimpinan BPTJ terjun langsung ke lokasi untuk mencocokkan fakta, menggali data  dari masyarakat," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id.

Ia mengakui, permasalahan mengenai truk tambang ini cukup kompleks. Pasalnya, usaha truk tambang yang sudah berjalan menahun itu melibatkan banyak pihak di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang baik di level masyarakat, pengusaha maupun pemerintah daerah. 

Karena itu, keputusan harus diambil dengan matang. Menurut dia, BPTJ ingin memastikan keputusan yang diambil seminimal mungkin berdampak negatif terhadap aspek sosial ekonomi di wilayah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement