REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang juga penasihat hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf mengklaim, berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Baasyir dari LP Teroris Gunung Sindur, Bogor. Abu Bakar Baasyir sudah mendekam dalam LP selama sembilan tahun dari pidana lima belas tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Menurut Yusril, Ustaz Abu Bakar Baasyir sudah saatnya menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan.
Semua pembicaraan dengan Ustaz Abu Bakar Baasyir dilaporkan Yusril ke Presiden Joko Widodo, sehingga yakin bahwa cukup alasan untuk membebaskan Baasyir dari penjara. Karena itu Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan napi teroris tersebut.
"Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan," jelas Yusril, saat ditemui di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).
Pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan administrasi pidanya di LP Gunung Sindur. Yusril datang ke LP Gunung Sindur ditemani Yusron Ihza dan Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor.
Yusril didaulat untuk menjadi imam dan khatib Jum’at di Masjid LP Gunung Sindur. Keluarga Ustaz Abubakar Baasyir juga datang dari Solo. Hadir pula pengacara Abubakar Baasyir Achmad Michdan yang turut bersyukur atas bebasnya Baasyir.