REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Advokat Yusril Ihza Mahendra menyampaikan narapidana teroris Abu Bakar Baasyir telah berstatus bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, pada Jumat (18/1). Yusril mengaku pembebasan Ustaz Abu Bakar Baasyir atas instruksi Presiden Joko Widodo dengan pertimbangan kemanusiaan, kesehatan dan juga usia yang sudah uzur.
Selain itu, Yusril menjelaskan, Ustaz Abu Bakar Baayir juga telah menjalani 2/3 masa hukumannya dari putusan 15 tahun penjara pada 2011 terkait kasus terorisme di Indonesia. "Jadi dibebaskannya ini karena alasan kemanusiaan juga. Selain beliau dari sisi usia sudah cukup tua, beliau kan juga sedang sakit. Presiden akhirnya setuju untuk memberikan bebas murni kepada beliau," jelas Yusril di LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jumat (18/1).
Sebelumnya, Yusril juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga/kementerian terkait agar membaskan murni Abu Bakar Baasyir. Hanya saja, proses administrasi pembebasan murni Abu Bakar Baasyir akan dilakukan pada Senin (21/1). Sehingga, Ustaz Abu Bakar Baasyir masih membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari untuk membereskan barang-barangnya di LP Gunung Sindur.
"Sudah pasti keluar. Artinya kan sudah lebih dari 2/3 sudah harus dibebaskan dan tidak dibebani syarat-syarat yang yang memberatkan beliau itu saja," ungkapnya.
Sebenarnya, kata Yusril, Ustaz Abu Bakar Baasyir seharusnya sudah bebas pada bulan Desember tahun lalu. Namun ketika itu masih belum ada kesepakatan, seperti syarat kepada Pancasila tapi Ustaz Abu Bakar Baasyir setia kepada Islam. Kemudian dia menjelaskan antara Pancasila dengan Islam tidak ada pertentangan. Sehingga dikatakan, taat kepada Islam sama dengan taat kepada Pancasila.
"Sudah dijelaskan kepada Pak Jokowi dan Pak Jokowi memaklumi, sehingga tidak perlu ada syarat-syarat yang memberatkan jadi pertimbangan presiden Jokowi dalam memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusian, mengingat beliau sudah lanjut usianya," terang Yusril.
Ustaz Abu Bakar Baasyir divonis bersalah dengan pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia.