Kamis 17 Jan 2019 22:19 WIB

Konvoi Simpatisan Parpol Pakai Knalpot Bising Ditindak

Penindakan dilakukan dengan menilang langsung di lapangan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Polresta Yogyakarta merilis hasil penindakan terhadap simpatisan partai politik dan organisasi yang melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot bising.
Foto: Silvy Dian Setiawan.
Polresta Yogyakarta merilis hasil penindakan terhadap simpatisan partai politik dan organisasi yang melakukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot bising.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kegiatan simpatisan partai politik dan organisasi masyarakat yang melakkukan konvoi menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot bising meresahkan masyarakat. Untuk itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta melakukan penindakan terhadap kelompok tersebut.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Dwi Prasetio mengatakan, penindakan dilakukan setelah adanya berbagai pengaduan dari masyarakat atas kegiatan ormas dan simpatisan parpol tersebut. Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat maka penindakan harus dilakukan.

"Mereka melakukan tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan. Mereka cukup banyak dan menggunakan suara-suara yang meraung-raung dan masyarakat jadi terintimidasi dan terganggu," kata Dwi di Polresta Yogyakarta, Kamis (17/01).

Ia mengatakan, simpatisan parpol tersebut berasal dari Bantul, DIY. Namun pergerakan kegiatannya melewati Kota Yogyakarta, sehingga perlu adanya penindakan yang tegas.

"Kita telah mengamankan dan pengawalan aksi beberapa titik keberangkatan simpatisan ormas wilayah Kota Yogyakarta dalam rangka menghadiri harlah parpol di Bantul pada Rabu 16 Januari," tambah Dwi.

Penindakan dilakukan dengan menilang langsung di lapangan. Selain itu juga dengan menyita knalpot dan sepeda motor yang tidak memiliki surat kendaraan yang sah.

"Sekitar 35 kendaraan diidentifikasi menggunakan knalpot blombongan (bising) atau tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Lima dilakukan STP (Surat Tanda Penerimaan) karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah," tambahnya.

Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan yaitu pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal ini, memang dilarang adanya pengunaan knalpot bising.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement