Kamis 17 Jan 2019 20:33 WIB

Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembunuhan Usai 6 Bulan Buron

Pelaku mendengar korban baru saja menjual tanahnya.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG ARO -- Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan setelah enam bulan melarikan diri.

Kapolres Solok Selatan AKBP Imam Yulisdianto didampingi Wakapolres Kompol Ediwarman, di Padang Aro, Kamis, mengatakan, empat orang tersangka pembunuhan tersebut, yaitu RJ (24) dan AS (22) ditangkap di Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi serta SL (30) dan DA (33) di Muaralabuh, Rabu malam (16/1).

"Seminggu lalu kami mendapat informasi pelaku berada di Jambi dan setelah ditelusuri berhasil menangkap RJ dan AS, kemudian tim lainnya juga mengamankan SL dan DA di Muaralabuh," ujarnya.

Kejadian ini cukup menyedot perhatian masyarakat serta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan karena lokasinya berada di kawasan wisata unggulan Seribu Rumah Gadang.

Oleh sebab itu kepolisian membentuk tim khusus  dan akhirnya dapat menangkap para pelaku.    

Baca juga, Mengungkap Motif dan Pola Kasus Pembunuhan Sadis.

Ia menjelaskan, keempat pelaku sebetulnya hanya berniat mencuri uang milik korban Gustinar (71) tetapi karena aksinya diketahui korban dan terjadilah pembunuhan.    

Menurut laporan, pada 7 Juli 2018 pukul 15.00 WIB keempat pelaku ini berkumpul untuk merencanakan pencurian di rumah korban. Informasi dari AS, korban baru saja menjual tanah senilai Rp 50 juta.

Pukul 22.00 WIB keempat pelaku ini berkumpul lagi dan langsung melancarkan aksinya untuk mencuri uang milik korban.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memecahkan kaca tetapi sebelum itu listrik di rumah korban dipadamkan dulu. Setelah itu baru tiga pelaku masuk ke dalam dan satu lagi AS menunggu di luar untuk mengawasi lokasi sekitar.    

Saat tiga pelaku berada di dalam dipergoki oleh Gustinar dan langsung didorong oleh SL kemudian dibekap hingga meninggal. Sedangkan adik korban, Nofiar (69) yang juga terbangun dan mengetahui aksi pelaku dianiaya hingga luka berat.

Setelah itu ketiga pelaku berhasil melumpuhkan korban dan mencari uang seperti rencana awal tetapi tidak ditemukan karena tahapannya baru tahap negosiasi.

Pada aksi ini AS bertindak sebagai perencana, sedangkan tiga pelaku lagi menjalankan aksinya. Para pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat (3),(4),(5) juncto Pasal 365 juncto Pasal 351 (3) juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement