REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan menampilkan kepada publik sosok pria berinisial R yang disebut-sebut sebagai penyewa artis VA dalam kasus prostitusi online. Barung menegaskan, seiring berjalannya proses hukum, sosok pria penyewa VA tersebut pasti diketahui publik.
"Nanti, akan ditampilkan itu, pasti ditampilkan, kan pengadilan sudah bicara, bahwa akan ditampilkan, pasti akan di tampilkan," kata Barung di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (17/1).
Terkait kemungkinan untuk kembali diperiksa sebagai saksi kasus tersebut, Barung merasa, kepolisian sudah cukup meminta keterangan pengusaha tersebut. Namun, kata dia, nantinya saat proses pengadilan, pria berinisial R tersebut pasto akan kembali dimintai kesaksiannya.
"Itu nanti kebutuhan penyidik untuk memeriksanya, tapi saya kira sudah cukup lah itu (keterangan dari R)," ujar Barung.
Ditambahkan Barung, R hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Hal itu lantaran tak ada regulasi ataupun undang-undang yang bisa menjeratnya sebagai tersangka.
"Tolong tunjukkan kepada saya apakah itu Undang-undang trafficking, apakah itu UU lainnya, sampaikan ke saya UU-nya, barang siapa laki-laki yang menggunakan prostitusi akan dihukum, tidak ada," kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi pernah mengungkapkan, pria pengguna jasa prostitusi online VA bernama Rian. Rian, kata Harissandi, merupakan pengusaha, yang memiliki lahan pertambangan di Lumajang, Jawa Timur.
"Iya pengusaha tambang, di Lumajang," kata saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. Harissandi menyebut R yang adalah pria berusia sekitar 45 tahun. Pihak penyidik sempat memeriksa R usai digerebek di salah satu hotel di Surabaya bersama VA.