Kamis 17 Jan 2019 17:16 WIB

Kasus Meikarta, KPK Dalami Pansus RDTR Kabupaten Bekasi

Hari ini KPK memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018).
Foto: Antara/Risky Andrianto
Pekerja beraktivitas di areal proyek pembangunan kawasan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diperiksa soal pengetahuan dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. KPK, Kamis (17/1), memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Secara variatif, ada yang didalami terkait posisi di Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang tentu saja terkait pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Febri, dari lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu, ada juga yang dikonfirmasi terkait perjalanan ke Thailand. "Ada saksi yang juga diklarifikasi terkait perjalanan ke Thailand. Kami belum bisa sampaikan secara lebih rinci informasi pemeriksaan per saksi," ucap Febri.

Dalam penyidikan kasus Meikarta, KPK  menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 juta. Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Bekasi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp110 juta ke KPK sehingga total pengembalian dari unsur DPRD adalah Rp180 juta.

KPK menduga masih ada sejumlah anggota DPRD Bekasi lain yang pernah menerima uang atau fasilitas liburan dengan keluarga terkait perizinan Meikarta tersebut. "Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini.  KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement