REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung langkah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) yang ingin membuka peluang sebesar-besarnya bagi siapa pun yang ingin memimpin di Bank BJB. Menurut Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Eryani Sulam, azas keterbukaan sangat penting agar bisa menghasilkan calon direksi yang berkualitas di badan usaha milik daerah (BUMD) provinsi tersebut.
Eryani mengatakan, langkah Emil sudah tepat dengan membuka peluang bagi siapa pun dalam seleksi calon direksi Bank BJB yang pendaftarannya sudah dibuka sejak 12 Januari kemarin. "Bank BJB ke depannya harus lebih bagus. Jadi siapa pun harus diberi kesempatan untuk mendaftar," ujar Eryani di Bandung, Rabu (16/1).
Eryani menilai, adanya ketidakterbukaan terkait persyaratan pendaftaran calon direksi, bisa saja terjadi. Namun, jika hal itu terjadi, maka syarat-syarat yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Bank BJB bisa diubah karena bukan sesuatu yang sakral.
"Kalau memang dianggap ada ketidakterbukaan, hal yang tidak kooperatif, kurang terbuka, bisa dilakukan penyempurnaan," katanya.
Asal, kata dia, perubahan AD/ART itu dilakukan demi kemajuan Bank BJB di masa yang akan datang. "Apa pun lembaganya, kumpulan orangnya, AD/ART bisa diubah. Apalagi kalau ada eksklusivisme, tinggal disempurnakan," katanya.
Menurut Ketua Forum Pemantau Kebijakan Publik, Jajat Sudrajat Noor, keputusan Emil yang membolehkan Ahmad Irfan mengikut seleksi calon direksi Bank BJB ini sekaligus meralat pengumuman pendaftaran yang telah dimuat di berbagai media massa. Untuk diketahui, dalam pengumuman itu, salah satu syaratnya menyatakan mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak bisa mendaftar.
Selain tidak sesuai dengan kebijakan gubernur, kata dia, syarat tersebut harus dihilangkan karena mencerminkan ketidakterbukaan. "Yang diiinginkan gubernur sudah benar, harus terbuka bagi siapa saja selama memenuhi kualifikasi perbankan," katanya.
Selain itu, Jajat mengingatkan, akan pentingnya azas Good Corporate Governance (GCG). Karena, tata kelola bank harus menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan independensi.
Sehingga, kata dia, sebelum pemilihan direksi yang baru nanti, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemegang saham pengendali harusnya meminta revisi AD/ART terlebih dahulu. Sebab, bukan tidak mungkin banyak pasal dalam AD/ART Bank BJB yang tidak menerapkan azas GCG.