Kamis 17 Jan 2019 03:00 WIB

ICW: Capres-Cawapres Belum Singgung Pemiskinan Koruptor

Selama 10 tahun terakhir yang menonjol adalah soal revisi UU KPK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Debat capres-cawapres (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika.co.id
Debat capres-cawapres (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, capres-cawapres 2019 belum memberikan tawaran konkret terkait bagaimana menimbulkan efek jera bagi koruptor. Khususnya, kata dia, pada aspek pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

"Tren korupsi ICW, bahwa hukuman buat koruptor itu 2 tahun 2 bulan. Nah kemudian aspek pemiskinannya itu enggak muncul. Ini yang kemudian harus dijawab oleh masing-masing ke depan," ujar dia dalam diskusi di Jakarta, Rabu (16/1).

Menurut Emerson, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus mampu menjelaskan soal bagaimana upaya untuk memiskinkan koruptor. Termasuk bagaimana memperbaiki regulasi yang ada terkait pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bagaimana cara untuk menimbulkan efek jera untuk korupsi pelaku korupsi, bagaimana misalnya memperbaiki regulasi yang ada, bagaimana memperkuat KPK secara lebih jelas. Jadi Jokowi maupun Prabowo mencantumkan penguatan KPK tetapi detailnya seperti apa itu enggak jelas," ujar dia.

Emerson memaparkan, kalau tidak jelas dan detail, maka akan menimbulkan persepsi bahwa seolah-olah ada upaya untuk merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Padahal yang masyarakat inginkan adalah revisi undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsinya," tutur dia.

Emerson juga menilai selama 10 tahun terakhir, baik di rezim pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ataupun Joko Widodo, tidak ada upaya melakukan perbaikan terhadap regulasi antikorupsi. Justru yang menonjol adalah usaha merevisi Undang-Undang KPK.

"Jadi kesan yang ada di publik adalah selama 10 tahun ini lebih menonjol revisi undang-undang KPK-nya daripada revisi undang-undang tindak pidana korupsi yang sebenarnya itu dibutuhkan untuk optimalisasi upaya pemberantasan korupsi sekaligus memberikan efek Jera terhadap korupsi," ucapnya.

Debat Pemilihan Presiden 2019 yang pertama akan digelar pada 17 Januari 2019 di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta. Pada debat pertama, tema yang diangkat yakni hukum, HAM, korupsi dan terorisme.

Pelaksanaan dan teknis debat capres-cawapres sudah disepakati oleh KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf, dan BPN Prabowo-Sandi. Secara teknis, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan pelaksanaan debat pasangan capres-cawapres Pemilu 2019 digelar selama 120 menit (2 jam).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement