Rabu 16 Jan 2019 17:50 WIB

KLHK Sita 199 Kontainer Kayu Ilegal dari Papua di Surabaya

Kayu yang disita jenis merbau dengan nilai sekitar Rp 104,63 miliar.

Rep: Maspril Aries/ Red: Gita Amanda
Direktur Jendral (Dirjen) Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers atas keberhasilanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali menyita 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Jumlah kayu yang diamankan diperkirakan lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitarRp104,63 miliar.
Foto: dok. Humas Kementerian LHK
Direktur Jendral (Dirjen) Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers atas keberhasilanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali menyita 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Jumlah kayu yang diamankan diperkirakan lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitarRp104,63 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setelah berhasil menyita 57 kontainer kayu ilegal dari Papua yang diamankan di Lantamal VI Makasar di Pelabuhan Soekarno Hatta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) melalui Direktorat Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) kembali menyita kayu ilegal yang juga berasal dari Papua. Kayu ilegal tersebut kini diamankan di Surabaya,

Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali menyita 199 kontainer kayu ilegal. “Kayu yang diamankan di Surabaya tersebut merupakan kayu jenis merbau dengan jumlah diperkirakan lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar,” kata Direktur Jendral (Dirjen) Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani, Rabu (16/1).

Dirjen Gakkum yang akrab disapa Roy menjelaskan, Kayu ilegal yang disita sebanyak 199 kontainer berhasil diamankan tim Gakkum LHK bersama Komando Armada II (Detasemen Intelijen) dan Bareskrim Mabes Polri. Kayu diangkut KM Selat Mas di PelabuhanTeluk Lamong, Surabaya pada 7 Januari lalu.

photo
Direktur Jendral (Dirjen) Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani memberikan keterangan pers atas keberhasilanKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali menyita 199 kontainer kayu ilegal di Surabaya. Jumlah kayu yang diamankan diperkirakan lebih dari 5.812,77 meter kubik dengan nilai minimal sekitar Rp 104,63 miliar.

Menurut Roy, sebelumnya pada 2018 Dirjen Gakkum bersama penegak hukum dari Polri dan TNI juga pada 8 Desember 2018 telah mengamankan 40 kontainer di Surabaya, operasi kedua pada 4 Januari 2019 berhasil mengamankan 88 kontainer juga di Surabaya. Pada 5 Januari 2019, Gakkum Kementerian LHK juga menyita 57 kontainer kayu ilegal di Makassar.

“Sampai ini telah disita dan diamankan kayu ilegal sebanyak 384 kontainer yang berasal dari Papua,” ujarnya.

Pada ekspose penanganan kasus kayu ilegal di Surabaya menurut Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam (SDA).

“Ini sudah merupakan komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam. Kita harus menindak tegas pelaku kejahatan kayu ilegal dan tidak boleh kompromi karena sudah merugikan negara. Apa bila kejahatan pembalakan dan peredaran kayu ilegal dibiarkan dapat menyebabkan kehancuran ekosistem, mengancam kehidupan masyarakat, serta  menganggu kewibawaan negara,” kata Roy.

Dirjen Rasio Ridho Sani menambahkan saat ini Kementerian LHK di bawah kepemimpinan Menteri Siti Nurbaya sudah menindak 575 kasus pidana sampai P21 atau telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan siap disidangkan, juga menggugat secara perdata 18 korporasi dengan putusan ganti rugi, sebanyak 10 gugatan sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan nilai putusan lebih dari Rp 18,33 triliun.

“Juga ada 564 korporasi yang mendapat sanksi dan ada yang dicabut izinnya. Kami komit dan serius dalam penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Bareskrim dan Polda, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, TNI AL, Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, PT Pelindo dan Pemerintah Daerah,” ujar Rasio Ridho Sani yang didampingi Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan yang juga Ketua Satgas Penyelematan SDA Kementerian LHK Sustyo Iriyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement