Rabu 16 Jan 2019 17:38 WIB

Polisi Segera Periksa Artis VA Sebagai Tersangka

VA akan dipanggil sebagai tersangka pada 21 Januari.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberi keterangan terkait perkembangan kasus prostitusi online libatkan artis di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada artis VA untuk pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis. Luki mengungkapkan, artis VA akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (21/1).

"Nanti akan kami buatkan surat pemanggilan untuk kami layangkan. Agar hari Senin bisa hadir di Polda terkait dengan pemeriksaan VA," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (16/1).

Luki menegaskan, penetapan VA sebagai tersangka memang sudah berdasarkan pada hasil pengembangan, dan penyelidikan kasus bisnis prostitusi online yang melibatkan artis. Penetapan tersangka tersebut juga diakuinya sudah berdasarkan barang bukti yang ada, dan pendapat para ahli.

"Sesuai dengan hasil gelar dan berdasarkan pendapat beberapa ahli, baik itu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli dari MUI. Dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dari bukti transaksi komunikasi, ini menguatkan saudari VA kami tetapkan menjadi tersangka per hari ini," ujar Luki.

Luki menambahkan, berdasarkan data digital forensik, VA memang sering mengeksplorasi dirinya dengan menyebar foto dan video tidak senonoh. Foto dan video tersebut disebar melalui muncikari ES yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama.

"Yang bersngkutan secara langsung mengeksplor dirinya langsung dengan muncikari. Bahkan dirinya pribadi memberikan foto di share kepada beberapa tersangka muncikari yang sebelumnya sudah kita amankan. Berdasarkan dari data digital forensik yang kita ambil," kata Luki.

Dengan ditetapkannya VA, artinya saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pelacuran online yang melibatkan artis tersebut. Dimana sebelumnya, Polda Jatim juga sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni muncikari berinisial ES, TN, dan F.

Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya pada Sabtu (5/1), dan mengamankan artis VA, beserta seorang model berinisial AS. VA disebut-sebut mendapat bayaran sebesar Rp 80 juta dan AS Rp 25 juta untuk sekali kencan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement