Rabu 16 Jan 2019 17:32 WIB

Disdik Bekasi Sudah Cabut SKTM Sejak Tahun Lalu

Disdik Kota Bekasi sudah cabut skema SKTM dalam PPDB 2018-2019.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Antrean pengajuan SKTM (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menyatakan, tidak akan terpengaruh dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mencabut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019-2020. Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Inayatullah mengatakan, pihaknya sudah lebih dulu mencabut skema SKTM dalam PPDB 2018-2019.

“Sejak tahun kemarin kita sudah tidak pakai SKTM, bagi calon murid yang tidak mampu kita terapkan mendaftar dengan basis data dari Kementerian Sosial,” kata Inayatullah kepada wartawan di Bekasi, Rabu (16/1).

Menurut dia, penggunaan basis data dari Kemensos dalam proses penerimaan murid baru jauh lebih valid. Sebab, Kemensos merupakan instansi pemerintah yang memiliki basis data terpadu terkait masyarakat golongan tidak mampu.

Selain menggunakan data Kemensos, pihaknya juga mencocokan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga keterangan calon murid dapat diketahui pasti. Inayatullah mengatakan, jika terdapat ketidaktepatan data dan realitas kehidupan calon murid, maka kesalahan ada pada Kemensos.

“Misalnya nanti tidak tepat berarti data dari sana yang tidak tepat. Tapi, PPDB 2018-2019 tidak ada yang bodong,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak lurah dan camat mulai PPDB 2018-2019 juga tidak lagi menerbitkan SKTM. Hal itu seiring langkah DIsdik Kota Bekasi yang mulai mengacu kepada data nasional agar untuk meminimalisasi praktik pemalsuan status.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement