Rabu 16 Jan 2019 15:16 WIB

Bupati Purbalingga Nonaktif Terbukti Lakukan Suap

Bupati Purbalingga Nonaktif dituntut 8 tahun penjara

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019).
Foto: Antara/R.Rekotomo
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Nonaktif Purbalingga Tasdi (kiri) berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  - Bupati Purbalingga Nonaktif, Tasdi dituntut 8 tahun penjara. Ia dituntut dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Purbalingga itu.

Jaksa Penuntut Umum Kresno Anto Wibowo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp115 juta dari Hamdani Kosen," kata Kresno dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono tersebut, Rabu (16/1).

Suap tersebut, lanjut dia, sebagai komitmen fee yang diberikan oleh kontraktor pemenang proyek Islamic Center Purbalingga itu. Terdakwa juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang ditujukan untuk kepentingan politik terdakwa dalam rangka pemenangan pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin dalam pilkada.

Besaran gratifikasi yang diterima terdakwa mencapai Rp1,4 miliar dan 20 ribu dolar Amerika Serikat. Gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, lanjut dia, terdakwa juga tidak bisa membuktikan pemberian hadiah yang tidak berkaitan dengan jabatan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa yang tidak melaporkan gratifikasi yang diterimanya itu merupakan bentuk kesengajaan yang dilakukan terdakwa," tambahnya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement