Rabu 16 Jan 2019 00:04 WIB

Dana Rekonstruksi Masjid Dipungli, ASN Kemenag Menyesal

BA terjaring OTT oleh Tim Satreskrim Polres Mataram pada Senin (14/1).

Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) bersama warga membongkar dan membersihkan puing-puing Masjid Al-Abror di Dusun Wadon,  Desa Kekait,Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Senin (24/9).
Foto: dok. Puspen TNI
Prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) bersama warga membongkar dan membersihkan puing-puing Masjid Al-Abror di Dusun Wadon,  Desa Kekait,Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Senin (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tersangka berinisial BA, ASN Kemenag Lombok Barat yang bertugas di KUA Gunungsari, menyesali perbuatannya yang telah melakukan pungutan terhadap dana rekonstruksi masjid pascagempa. BA pada Senin (14/1) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mataram.

"Saya menyesal," kata BA yang dimintai keterangannya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Mataram, Selasa (15/1) sore.

Setelah mengatakan hal tersebut, BA yang dihadirkan dalam jumpa pers dengan posisi berdiri membelakangi Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, nampaknya tidak mau lagi menghiraukan pertanyaan wartawan. Dengan mengenakan baju orange khusus tersangka, BA terlihat hanya bisa menundukkan kepala dan menutup wajahnya dari sorotan kamera wartawan.

BA ditangkap di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Tersangka tertangkap tangan telah menerima uang senilai Rp 10 juta dari pengurus Masjid Baiturrahman, wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Masjid yang terdampak gempa ini merupakan salah satu penerima dana rekonstruksi pascagempa dari Kemenag RI yang sumber anggarannya berasal dari dana APBN senilai Rp 6 miliar. Tindak lanjut dari penangkapannya, polisi melakukan penggeledahan di Kantor Kemenag Perwakilan NTB dengan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dana rekonstruksi masjid pascagempa.

Tersangka yang saat ini telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Mataram dijerat Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement