Selasa 15 Jan 2019 20:48 WIB

KPK Tindaklanjuti Pernyataan Neneng Soal Mendagri

Nama Mendagri disebut dalam sidang kasus Meikarta di Pengadilan Tipikor.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami fakta-fakta baru kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group di Bekasi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan, penyidik tengah menelisik soal arahan dari Mendagri kepada Pemkab Bekasi tentang perizinan proyek Meikarta dalam pertemuan yang mereka lakukan.

"Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau tidak," ujar Febri saat dikonfirmasi, Selasa (15/1).

Menurut Febri, semua fakta baru yang muncul dari proses penyidikan atau persidangan masih perlu ditelaah lebih lanjut. Sejauh ini, KPK menemukan adanya kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta.

Sebelumnya, Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, menjadi saksi dalam persidangan dugaan suap perizinan mega proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dan kawan-kawan. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, Bandung, Senin (14/1), mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut 'bernyanyi' dengan menyebut sejumlah nama-nama penting.

Yang pertama disebut adalah nama Mendagri Tjahjo Kumolo dalam proses perizinan Meikarta. Neneng mengaku dimintai Tjahjo untuk membantu perizinan Meikarta.

Pengakuan tersebut diungkapkan Neneng saat Jaksa KPK, I Wayan Riana menanyakan tentang rapat yang diikuiti saksi (Nenang) di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam rapat tersebut, Dirjen Otda, Sumarsono, menanyakan soal proses izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta seluas 84,6 hektare.

"Saya dipanggil dan  ditanya sama Dirjen Otda soal IPPT 84,6 hektare," kata Neneng menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Neneng mengatakan, saat dirinya bertemu dengan Sumarsono, tiba-tiba telepon Dirjen Otda tersebut berdering. Setelah telepon diangkat oleh Sumarsono, telepon tersebut langsung diserahkan kepada dirinya. Di ujung telepon sana, Tjahjo Kumolo berbicara kepadanya agar membantu soal Meikarta.

"Yang ngomong Pak Mendagri minta tolong dibantu soal Meikarta," ujar dia yang juga menjadi tersangka kasus Meikarta di KPK.

Neneng tak menyebutkan bentuk bantuan yang diminta Tjahjo. Namun setelah ia menerima telepon dari Mendagri, Sumarsono akan memfasilitasi pertemuan antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat terkait proses perizinan Meikarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo sudah memberikan klarifikasi tentang pernyataan bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah terkait izin Meikarta. Menurut Tjahjo, kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.

"Sudah dijelaskan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang dipanggil oleh KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi. Pertemuan itu untuk kejelasan perizinan Meikarta dan merupakan kewenangan Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (14/1).

Dia melanjutkan, hasil pertemuan ini lantas diinformasikan kepada dirinya oleh Dirjen Otda, Soni Sumarsono. "Disampaikan bahwa kewenangannya oleh Pemkab Bekasi. Intinya demikian," tegas Tjahjo.

Kemudian, Tjahjo juga mengungkapkan bahwa dirinya memonitor pertemuan antara Pemprov Jabar dan bupati Bekasi. Rapat tersebut difasilitasi Dirjen Otda dan dilakukan secara terbuka.

"Hasil pertemuan itu pun diinformasikan kepada saya. Setiap ada masalah perizinan yang antara pemda belum bisa memutuskan, selalu terbuka bagi Kemendagri untuk memfasilitasi aturan yang benar. Termasuk, Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar soal izin Meikarta, demikian silakan dibantu izinnya sesuai dengan ketentuan," tegas Tjahjo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement