Selasa 15 Jan 2019 20:08 WIB

Bawaslu: Ada Akibatnya Jika KPU Abaikan Putusan Soal OSO

KPU diperintahkan untuk memasukkan OSO ke dalam DCT.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Oesman Sapta Odang.
Foto: IST
Oesman Sapta Odang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan ada akibat hukum yang terjadi jika KPU tidak segera menindaklanjuti putusan terkait perkara pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD. Selain nasib OSO, ada nasib para calon anggota DPD lain yang terimbas sikap KPU.

"Perlu kami sampaikan selain asas keterpenuhan kepatuhan terhadap putusan Bawaslu sebagaimana diatur berdasarkan pasal 462 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, ada hal penting lain yang harus diperhatikan oleh KPU. Yakni soal akibat hukum ," ujar Ratna dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/1).

Akibat hukum yang dimaksud yakni setelah putusan PTUN yang membatalkan SK KPU Nomor 1130 tentang DCT anggota DPD, maka saat ini sudah tidak ada lagi calon anggota DPD. Sebab, dengan adanya putusan PTUN pada 2018 lalu tersebut, menandakan bahwa SK KPU Nomor 1130 sudah tidak berlaku.

"Atau dengan kata lain calon anggota DPD yang sudah ditetapkan dalam DCT berdasarkan SK 1130 itu dianggap tidak ada. Akibat hukum kedua adalah tidak terpenuhinya hak konstitusional dari pelapor atas nama OSO yang telah diputuskan dalam putusan atas perkara dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu itu," tegas Ratna. 

Terpisah, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan tindaklanjut dari KPU penting untuk menjamin perlindungan hak konstitusional WNI. Dirinya berharap KPU segera menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti SK Nomor 1130 yang telah dibatalkan oleh PTUN.

"Yang kami harapkan dari, adalah kepastian apakah putusan ini akan dilaksanakan atau tidak," tuturnya.

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap  Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan,  di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan 9 Januari lalu.

Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD.

"Serta harus mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.

Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta OSO tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, OSO bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol.

"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika OSO tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan OSO sebagai calon terpilih," tambah Abhan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement