Selasa 15 Jan 2019 18:54 WIB

DLH Selidiki Limbah Tanah Panas di Tarumajaya

Tim DLH belum dapat memastikan asal muasal dan penyebab tanah panas

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Limbah yang mencemari lingkungan / Ilustrasi
Foto: Dok Republika
Limbah yang mencemari lingkungan / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi melakukan identifikasi dan verifikasi sampel tanah panas di Kampung Kramat Blencong, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.  Hingga saat ini, tim DLH belum dapat memastikan asal muasal dan penyebab tanah panas tersebut.

“Identifikasi butuh waktu 14 hari sampai satu bulan. Kita belum bisa simpulkan apa ini sebenarnya, limbah apa belum bisa kita pastikan,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum DLH Kabupaten Bekasi, Arnoko di lokasi tanah panas, Selasa (15/1).

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, tanah panas tersebut diduga akibat adanya limbah tahi minyak yang dibuang ke lahan kosong seluas delapan ribu meter persegi itu. Warga menyebut tahi minyak lantaran tanah mengeluarkan bau minyak. Selain itu, kubangan air yang berada di sela-sela timbunan tanah pun berwarna kuning dan mengandung minyak.

Kendati demikian, Arkono enggan berspekulasi. Sebab, di bawah area lahan kosong itu juga tertanam pipa bertekanan tinggi yang belum diketahui pula fungsinya. Ia mengatakan, identifikasi  turut melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat kepolisian. Dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil seluruh pihak-pihak yang diduga terkait.

Camat Tarumajaya, Sigit Andrian, menambahkan, lahan kosong itu merupakan area pengurukan tanah oleh perorangan. Secara kasat mata, pengurukan terlihat hanya menggunakan tanah biasa. Namun, setelah adanya kejadian tiga orang anak mengalami luka bakar karena terperosok ke dalam tanah, muncul dugaan tanah uruk itu mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

“Ini masih praduga. Kami harapkan oknum-oknum yang membuang atau menguruk limbah ini mengaku agar ketahuan ini berbahaya atau tidak,” katanya. Pihaknya bakal menuntut oknum yang membuang jika hasil identifikasi terbukti bahwa limbah tersebut masuk kategori B3.

Kapolsek Tarumajaya AKP Agus Rohmat, mengatakan, penyelidikan masih berlangsung sembari menunggu hasil uji laboratorium KLHK. Sejauh ini, ia mengaku telah memeriksa satu orang pemilik lahan bernama Hartono. Dari hasil pemeriksaan, ia menjelaskan, Hartono mengaku lahan yang ia miliki sering menjadi tempat pembuangan limbah liar.

Agus enggan menjelaskan lebih lanjut terkait latar belakang Hartono dan tujuan dirinya membeli lahan tersebut. “Kita masih dalami dan pemilik tanah yang lain juga belum dimintai keterangan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement