Selasa 15 Jan 2019 17:03 WIB

BPS Sebut Kemiskinan di Jatim Menurun

Turunnya jumlah penduduk miskin sebesar 40,44 ribu jiwa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Potret kemiskinan
Foto: pandega/republika
Potret kemiskinan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pusat Statistika (BPS) Jawa Timur mencatat, selama periode Maret-September 2018, persentase penduduk miskin Jawa Timur mengalami penurunan sebesar 0,13 poin persen. Sebelumnya, penduduk miskin Jatim mencapai 10,98 persen pada Maret 2018 menjadi 10,85 persen pada September 2018.

Kepala BPS Jatim Teguh Pramono mengungkapkan, penurunan selama satu semester tersebut ditunjukkan dengan turunnya jumlah penduduk miskin sebesar 40,44 ribu jiwa.

"Yakni dari semula berjumlah 4.332,59 ribu jiwa, menjadi 4.292,15 ribu jiwa pada September 2018," kata Teguh di Kantor BPS Jatim, Surabaya, Selasa (15/1).

Ditinjau secara daerah kota dan desa, kata Teguh, selama periode Maret-September 2018 penurunan persentase penduduk miskin terjadi di kedua daerah. Dimana di perkotaan turun 0,08 poin persen, dan di perdesaan turun 0,09 poin persen.

Teguh juga mengungkapkan beberapa faktor yang terkait dengan penurunan persentase penduduk miskin selama periode Maret-September 2018 tersebut. Antara lain, selama periode Maret-September 2018 terjadi inflasi umum sebesar 0,95 persen.

Kemudian selama periode Maret-September 2018 beberapa komoditi makanan mengalami perubahan indeks harga konsumen (IHK). Seperti komoditi beras yang mengalami penurunan 3,47 persen. Penurunan indeks juga terjadi pada komoditi gula pasir, cabai rawit, cabai merah, bawang merah dan bawang putih.

"Selain itu, indeks upah buruh tanaman pangan mengalami kenaikan sebesar 4,30 persen, yaitu dari 144,46 pada Maret 2018 menjadi 148,76 pada September 2018," ujar Teguh.

Teguh mengungkapkan, BPS Jatim juga melakukan pengukuran terhadap garis kemiskinan. Garis kemiskinan ini dipergunakan sebagai suatu batas untuk mengelompokkan penduduk menjadi miskin atau tidak miskin.

Penduduk miskin adalah penduduk penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan merupakan harga yang dibayar oleh kelompok acuan untuk memenuhi kebutuhan pangan sebesar 2.100 kkal/kapita/hari dan kebutuhan non-pangan esensial seperti perumahan, sandang, kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lainnya.

Berdasarkan hasil Susenas, lanjut Teguh, pada periode September 2018, garis kemiskinan meningkat sebesar 2,99 persen atau naik Rp. 11.176,- per kapita perbulan. Yaitu dari Rp. 373.574,- per kapita perbulan pada Maret 2018 menjadi Rp. 384.750,- per kapita perbulan pada September 2018.

Teguh menjelaskan, kenaikan garis kemiskinan di perkotaan lebih tinggi dibanding di perdesaan. Garis kemiskinan untuk perkotaan meningkat sebesar 3,72 persen dan untuk wilayah perdesaan sebesar 2,02 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement