Selasa 15 Jan 2019 14:28 WIB

Tindak Lanjuti Soal OSO, KPU Tegaskan Poin Pengunduran Diri

Pengunduran diri sejalan dengan putusan MK yang menjadi rujukan KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan poin pengunduran diri dalam tindaklanjut putusan Bawaslu terkait pencalonan Oesman Sapta Odang (Oso) sebagai anggota DPD. Menurutnya, pengunduran diri sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan KPU dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu itu. 

"Secara umum dapat kami simpulkan bahwa rapat pleno memutuskan, semangat KPU tetap berpegang teguh kepada putusan MK," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1). 

Putusan yang dimaksud, yakni larangan bagi pengurus parpol untuk menjadi calon anggota DPD. Putusan MK tersebut disampaikan pada Juli 2018.

"Kami merujuk kepada putusan MK yang itu. Kan hanya itu putusan MK soal anggota DPD. Kurang lebih nanti seperti itu (harus undur diri)," tegas Wahyu. 

Secara rinci, dia menjelaskan jika poin putusan MK yang diikuti KPU, yakni undur diri saat menjadi peserta pemilu. "Putusan MK yang menyangkut persyaratan untuk menjadi peserta pemilu dalam hal ini calon anggota DPD, nah kalau nanti setelah selesai itu namanya hasil pemilu. Namun, secara faktual sikap resmi kita belum ada, yang sudah ada keputusan rapat pleno. Saya belum bisa memberikan informasi secara detail tentang bagaimana redaksionalnya karena ini sedang disususun," jelas Wahyu. 

Sebagaima diketahui, Bawaslu memutuskan memerintahkan KPU untuk memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap  Pemilu 2019. Bawaslu juga menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonan anggota DPD.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, pada Rabu sore di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat. "Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," ujar Abhan. 

Dia melanjutkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU Nomor 1130 tertanggal 20 September 2018 tentang penetapan DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Selanjutnya, Bawaslu meminta KPU menerbitkan keputusan baru tentang penetapan DCT calon anggota DPD. 

"Serta harus mencantumkan nama Oso sebagai calon tetap dalam DCT calon anggota DPD Pemilu 2019. Pencantuman ini harus dilakukan paling lama tiga hari sejak putusan dibacakan," tegas Abhan.

Abhan pun menegaskan dua poin terkahir yang meminta Oso tetap harus menyampaikan surat pengunduran diri. Berdasarkan putusan Bawaslu, Oso bisa ditetapkan sebagai calon anggota DPD terpilih dalam Pemilu 2019 apabila dirinya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol. 

"Surat pengunduran diri ini paling lambat disampaikan satu hari sebelum penetapan calon anggota DPD yang terpilih (dalam Pemilu 2019). Jika Oso tidak mengundurkan diri, maka KPU diperintahkan tidak menetapkan keberhasilan Oso sebagai calon terpilih," tambah Abhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement