Selasa 15 Jan 2019 11:19 WIB

Menaker: 2018 Terjadi 157.313 Kecelakaan Kerja

Kecelakaan itu terjadi baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Foto: Antara/Risky Andrianto
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan sepanjang 2018 telah terjadi 157.313 kecelakaan kerja. Ratusan ribu kecelakaan itu terjadi baik di tempat kerja maupun dalam perjalanan ke atau dari tempat kerja.

"Angka tersebut termasuk kategori kecelakaan lalu lintas saat pekerja dalam perjalanan pergi ke tempat kerja serta perjalanan pulang dari tempat kerja" katanya Hanif saat membuka Bulan K3 2019 di Istora Senayan, Jakarta, Senin (15/1).

Karena itu, pemerintah mengajak seluruh pengusaha, serikat pekerja, pekerja dan masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) serta pengawasan. "Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, tetapi juga dapat mempengaruhi produktivitas dan  kesejahteraan masyarakat," kata dia.

Kecelakaan kerja juga mempengaruhi indeks pembangunan manusia dan daya saing nasional.  Dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berupaya menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar dibidang K3.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Irjen Sugeng Priyanto mengatakan sektor kecelakaan kerja paling banyak masih dibidang konstruksi. "Negara ini sedang banyak membangun, jadi kecelakaan kerja banyak terjadi dibidang kosntruksi," kata dia.

Untuk semakin menekan angka kecelakaan kerja tersebut Kemnaker akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum bidan K3. "Kami melakukan pertemuan dengan para perusahaan agar mereka terus mematuhi K3, dan meprioritaskan keamanan para pekerja," kata dia. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement