Senin 14 Jan 2019 23:07 WIB

Warga Pulau Tidung Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah

Kepulauan Seribu merupakan barometer DKI Jakarta dalam sektor pariwisata.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Andi Nur Aminah
Pulau Tidung
Foto: Wisoto.com
Pulau Tidung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolahan Sampah di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin (14/1). Anggota Komisi D, DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah menuturkan, Kepulauan Seribu merupakan barometer DKI Jakarta dalam sektor pariwisata.

Menurutnya, jika pulau bersih maka wisatawan banyak yang akan berkunjung. "Ada 100 warga yang hadir dimana kita ingin mereka ikut aktif dalam menjaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan. Sosialisasi ini sudah kita lakukan di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Untung Jawa, Pari dan Pulau Tidung," ujar Neneng, Senin (14/1).

Sementara, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan adanya perubahan perilaku masyarakat pulau Tidung ihwal menjaga pulaunya tetap bersih dengan membuang sampah pada tempatnya.

"Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya pemerintah dan petugas kebersihan saja, tetapi masyarakat ikut terlibat. Apalagi Pulau Tidung pariwisatanya sudah mendunia dengan ikon Jembatan Cinta. Jadi harus kita pelihara dengan tetap menjaga kebersihan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement