Senin 14 Jan 2019 21:40 WIB

Sengketa Lahan, Akses Jalan ke Kecamatan Limo Diblokir

Pemblokiran sudah berlangsung sejak April 2018.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pemblokiran jalan di Kecamatan Limo, Kota Depok, yang dilakukan oleh seorang warga.
Foto: Dok Republika.co.id
Pemblokiran jalan di Kecamatan Limo, Kota Depok, yang dilakukan oleh seorang warga.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Akses jalan menuju ke Kantor Kecamatan Limo, Depok diblokir dengan menggunakan drum-drum yang beton. Pemblokiran tersebut dilakukan seorang warga bernama Suganda, yang mengklaim lahan tersebut miliknya.

Pemblokiran sudah berlangsung sejak April 2018. Akibatnya, pelayanan di Kantor Kecamatan Limo terganggu. "Sudah hampir 11 bulan pelayanan masyarakat terganggu akibat pemblokiran akses jalan tersebut," kata Sekretaris Camat Limo, Edy Suparman di Kantor Kecamatan Limo, Depok, Senin (14/1).

Edy menambahkan, tak hanya menganggu pelayanan masyarakat, dapat pemblokiran akses jalan ke Kantor Kecamatan Limo juga menghambat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kecamatan Limo. "Tentu juga kalau tidak cepat diselesaikan masalah pemblokiran akses jalan tersebut akan menghambat jalannya proses Pemilu 2019 yakni pendistribusian logistik Pemilu dan perhitungan suara Pemilu. Kami berharap segera dibongkar pemblokiran akses jalan ke Kecamatan Limo," tuturnya.

Kepala Satpol PP Depok, Linda Ratna Nurdiany mengatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum untuk bertindak. "Setahu saya masalah ini sedang dalam proses hukum. Kita harus taat dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan," terangnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana menambahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. "Proses hukum sedang berlangsung, kita memiliki bukti bahwa lahan akses jalan masuk yang diklaim sepihak itu adalah milik Pemkot Depok. Kita berharap persoalan ini bisa cepat selesai. Pemkot Depok akan patuh terhadap apapun putusannya nanti," jelas Nina.

Pemblokiran jalan sekitar 25 meter sebelum pintu gerbang Kantor Kecamatan Limo itu dilakukan seorang warga bernama Suganda yang mengklaim lahan tersebut miliknya. Akibatnya mobil maupun motor tidak dapat masuk ke Kantor Kecamatan Limo.

"Itu lahan kami dan kami punya bukti kepemilikan berupa sertfikat hak milik atas nama ayah saya, Joyo. Silahkan cek ke BPN," ungkap Suganda.

Dia mengutarakan, berdasar sertifikat hak milik atas nama ayahnya, tercantum seluas 2.910 meter persegi lahan di samping dan di depan Kantor Kecamatan Limo. Ada 345 meter persegi lahan, yang diserobot Pemkot Depok, dan dijadikan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo Depok.

"Sudah beberapa kali sejak puluhan tahun lalu, saya menuntut hak kami atas kepemilikan lahan yang dijadikan akses jalan masuk ke Kantor Kecamatan Limo. Tapi tak pernah dihiraukan, jadi lahan itu terpaksa kami pagar drum dan di beton. Nah, kalau itu lahan milik Pemkot Depok, kanapa tidak berani membongkar pemblokiran jalan tersebut," jelas Suganda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement