Senin 14 Jan 2019 19:18 WIB

Sampah di Indonesia Bisa Hasilkan Listrik 2.000 Megawatt

Pemerintah menargetkan membangun pembangkit listrik tenaga sampah di 12 kota.

Pemulung mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Sukabumi, Jawa Barat.
Foto: Antara/Nurul Ramadhan
Pemulung mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cikundul, Sukabumi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil survei dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dihimpun Antara di Jakarta, Senin (14/1), menunjukkan produksi sampah di beberapa kota besar di Indonesia mampu menghasilkan listrik sebesar 2.000 megawatt.

Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Andriah Febby Misna menyatakan, hasil survei yang dilakukan pemerintah, terdapat sekitar 15 kota yang memiliki sampah dengan jumlah besar. DKI Jakarta memiliki potensi sampah mencapai 7.000 ton per hari, disusul Surabaya, Bandung, dan Bekasi.

Sampah yang dihasilkan diperkirakan mampu menghasilkan potensi energi listrik sekitar 2.000 MW. Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, Manado, dan Bali. 

"Kami menyadari sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi listrik, tetapi juga tidak tertutup peluang untuk bisa dimanfaatkan menjadi biofuel," ujar Andriah.

Inisiatif sejumlah pemerintah daerah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dinilai merupakan langkah jitu sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah sampah, terutama sampah plastik. Inisiatif tersebut sekaligus mendukung program kelistrikan nasional.

Sejumlah pemda yang sudah berkomitmen membangun pembangkit listrik berbahan baku sampah tersebut, diantaranya adalah Kota Semarang, Denpasar, Tangerang, dan Tangerang Selatan. Kemajuan paling cepat adalah yang dilakukan Pemkot Semarang, yang menargetkan PLTSa Jatibarang dapat beroperasi pada April tahun ini.

PLTSa tersebut direncanakan akan memproduksi arus listrik sebesar 1,3 megawatt, dengan menggunakan teknologi insinerator dan landfill gas (LFG), yang saling terintegrasi. "Teknologi insinerator bisa mengurangi sampah secara signifikan karena mampu mereduksi hingga 90 persen. Jadi, hanya akan tersisa residu sampah 10 persen," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Muthohar.

Begitupula halnya dengan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang. Keduanya mempercepat proses pembangunan PLTSa di masing-masing wilayah. Pemkot Tangsel saat ini sedang melakukan proses seleksi terhadap 12 perusahaan yang akan membangun PLTSa di Cipeucang, Tangsel.

Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari luar negeri. Diharapkan, proses seleksi tersebut bisa segera selesai dan pembangunan serta operasional PLTSa tersebut bisa berproduksi pada 2021.

Pemkot Tangerang sedang melakukan studi kelayakan, terutama biaya pengelolaan sampah alias tipping fee yang akan ditawarkan ke investor.

lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas) mendukung upaya sejumlah pemda yang mengelola sampah plastik menjadi sumber pembangkit listrik. Menurut Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso, asosiasinya bahkan mendukung pemerintah pusat memberikan insetif kepada sejumlah pemda tersebut karena dinilai kreatif dan proaktif dalam menangani sampah, khususnya sampah plastik.

Selain itu, Inaplas menolak rencana pemberian insentif kepada pemda yang melarang kantong dan produk plastik karena dinilai tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik. Insentif tersebut akan lebih efektif dan tepat guna, jika diberikan kepada pemda yang kreatif menyelesaikan masalah sampah, salah satunya dengan membangun PLTSa.

Penanganan sampah plastik menurut Inaplas, bukan dengan melarangnya, melainkan melakukan manajemen sampah yang baik, salah satunya dimanfaatkan menjadi bahan baku energi listrik. Suhat menambahkan, dalam waktu dekat, Inaplas dan sejumlah asosiasi terafiliasi, akan melakukan langkah hukum terhadap sejumlah perda yang melarang penggunaan kantong plastik dan produk plastik.

Peraturan tersebut dinilai melanggar dan tidak mengindahkan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pengelolaan Sampah No. 18/2008. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengurangan sampah dan bukan melarang penggunaan produk plastik.

Pemerhati masalah persampahan dari Green Indonesia Foundation Asrul Hoesein menyatakan, teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik ini memang lebih menguntungkan dibanding pembangkit listrik lainnya. Sebagai ilustrasi, 100 ton sampah sebanding dengan 10 ribu ton batu bara. Menurut Asrul, yang mesti dilakukan pemerintah adalah memberikan intensif tambahan untuk pemerintah daerah yang memilih meningkatkan kinerja pengelolaan sampah daripada melarang penggunaan kantong belanja plastik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement