Senin 14 Jan 2019 18:06 WIB

Neneng Sebut Sekda Jabar Terima Rp 1 Miliar Terkait Meikarta

Neneng mengetahui hal tersebut dari anak buahnya.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Hafil
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK  berada dalam kendaraan tahanan usai  menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Penahanan Neneng. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin menggunakan rompi tahanan KPK berada dalam kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (16/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah, kembali menyebut beberapa nama penting dalam kasus perizinan megaproyek Meikarta. Dalam kesaksiannya, mantan orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut menyebutkan Sekda Jabar, Iwa Karniwa, menerima uang Rp 1 miliar.

Uang untuk Iwa tersebut, kata Neneng, terkait rekomendasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Saya dengar Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang PUPR Pemkab Bekasi), Iwa Karniwa (sekda Jabar) minta Rp 1 miliar," kata Neneng dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).

Neneng mengatakan, pengakuan anak buahnya itu disampaikan di rumah dinasnya. Namun ia mengaku lupa kapan pertemuan antara dirinya dengan Neneng Rahmi terjadi. "Mungkin disampaikan saat di rumah dinas. Sumbernya (uang) saya tidak tahu pasti, tapi intinya untuk proses RDTR (Meikarta)," tutur dia menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Dalam kesaksiannya itu, Neneng juga menyebut dua nama lainnya yaitu mantan gubernur Jawa Barat,  Ahmad Heryawan dan Jaksa Muda Intelejen, Jan S Marinka. Saksi mengaku sempat ditelepon oleh Ahmad Heryawan terkait perizinan Meikarta. "Saya tidak tahu itu dulu namanya Meikarta. Pak gubernur (Ahmad Heryawan) menanyakan soal Meikarta. Kata dia (gubernur)  rame banget iklannya (Meikarta)," imbuh dia.

Dikatakan Neneng, setelah ditelepon gubernur, ada surat perintah dari Pemprov Jawa Barat agar semua proses perizinan proyek Meikarta dihentikan. Merujuk pada surat tersebut, iapun menyurati pengembang Meikarta yang isinya proses perizinan harus ada rekomendasi dari gubernur Jawa Barat. 

Sebelumnya, KPK pernah memanggil Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Iwa Karniwa dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Iwa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati.

"Iwa Karniwa dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Kamis (29/11).

KPK memanggil Iwa terkait perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi. "Dalam kasus suap untuk perizinan Meikarta, KPK mulai masuk mendalami indikasi adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi agar proyek tersebut bisa diterbitkan perizinan secara menyeluruh," tambah Yuyuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement