REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Bekasi dihukum dengan mengenakan rompi bertuliskan ‘Saya Belum Displin’ dan “Melanggar Disiplin Berat’ saat Apel Pagi, Senin (14/1) pagi.
Hukuman tersebut karena ASN bersangkutan sering tidak menghadiri apel pagi dan program subuh keliling yang diterapkan oleh Pemkot Bekasi.
Advertisement