Senin 14 Jan 2019 13:56 WIB

KPU Respons Pemaparan Visi-Misi Jokowi di TV

Kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya akan membahas perihal pemaparan visi-misi capres pejawat Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah stasiun televisi baru-baru ini. Wahyu menegaskan bahwa kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa tenang Pemilu 2019.

Menurut Wahyu, visi-misi merupakan bentuk kampanye. "Kampanye itu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon oleh peserta pemilu melalui kegiatan pemaparan visi, misi, program dan atau citra diri, untuk meyakinkan publik. Maka itu (penyampaian visi-misi) masuk kategori kampanye," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

(Baca: Bawaslu Gelar Pleno)

Dia melanjutkan, saat ini masa kampanye sedang berlangsung. Masa kampanye dimulai 23 September 2018 dan berakhir 13 April 2019. Selama masa kampanye ini, semua peserta pemilu dipersilakan untuk berkampanye.

Namun, untuk kampanye di media massa, KPU mengaturnya secara spesifik. "Supaya kampanye di media massa itu berlangsung tertib, berkeadilan, setara maka iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik diatur waktunya. Iklan di media cetak itu nantinya akan difasilitasi oleh KPU. Penayangannya hanya diperbolehkan mulai 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019," tegas Wahyu.

Sementara itu, terkait pemaparan visi-misi capres pejawat Jokowi di lima stasiun televisi pada Ahad (13/1) malam, Wahyu menegaskan bahwa hal tersebut tidak difasilitasi oleh KPU. KPU akan membahas pemaparan ini dalam rapat pleno hari ini.

"Untuk yang pemaparan ini, bukan difasilitasi oleh KPU. Kami akan membahasnya dengan komisioner lain. Saya terus terang belum nonton tayangannya. Kalau saya sudah menonton nanti akan saya jawab hal tersebut masuk kampanye atau tidak," tambah Wahyu.

Sebelumnya, Bawaslu menggelar pleno menyikapi paparan visi-misi capres pejawat, Joko Widodo (Jokowi) di sejumlah stasiun televisi. Capres pejawat tersebut menyampaikan paparan visi-misi di lima stasiun televisi yang disiarkan pada Ahad malam.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan menggelar pleno terkait tayangan ini. "Nanti kami sampaikan hasil kami ya. Mau diplenokan," ujar Fritz ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Fritz belum mau berkomentar lebih lanjut tentang apakah ada unsur larangan kampanye yang dilanggar dalam tayangan di SCTV, JakTV, TiviOne, Indosiar dan NetTV ini. Terkait waktu pleno pun dirinya belum menyampaikan informasi lebih lanjut.

Sebagaimana diketahui, capres Jokowi menyampaikan paparan visi-misi dalam acara bertajuk 'Visi-Misi Presiden RI Lima Tahun ke Depan'. Paparan ini disampaikan langsung oleh Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, visi-misi merupakan salah satu bentuk kampanye. Sementara itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Kampanye Nomor 23 Tahun 2018 telah diatur bahwa Kampanye peserta pemilu di media massa hanya diperbolehkan berlangsung selama 21 hari, yakni sejak 24 Maret 2019 dan berakhir pada 13 April 2019. Dengan demikian, saat ini belum boleh melakukan kampanye di media massa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement