Senin 14 Jan 2019 13:25 WIB

Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Sesuai Rekomendasi

Jokowi sebut tim gabungan tersebut hasil rekomendasi Komnas HAM

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan berdiri di samping layar yang menampilkan hitung maju waktu sejak penyerangan terhadap dirinya saat diluncurkan di gedung KPK, Selasa (11/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyetujui pembentukan tim gabungan untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kendati demikian, sejumlah kalangan menilai langkah pemerintah ini sarat dengan kepentingan politik, termasuk Pilpres 2019.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pembentukan tim gabungan pengusutan kasus Novel Baswedan ini sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM yang keluar pada 21 Desember lalu.

"Itu rekomendasi dari Komnas HAM, hati-hati, rekomendasi dari Komnas HAM kepada polri agar dibentuk tim investigasi atau tim gabungan agar masalah itu selesai yang terdiri dari KPK, Polri, dan para pakar," ujar Presiden usai peninjauan lokasi layanan konsultasi OSS di BKPM, Jakarta, Senin (14/1).

(Baca: Kiai Ma'ruf Dorong Polri Selesaikan Kasus Novel)

Jokowi mengatakan, dalam mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan ini, aparat penegak hukum harus memiliki bukti-bukti yang lengkap terlebih dahulu. Sebagai Presiden, ia pun mengaku hanya bertugas mengawasi dan mendesak agar penyelidikan kasus penyerangan Novel ini segera selesai.

"Kalau saya, urusan saya mengawasi agar itu segera memonitor, mengawasi agar itu masalah ini segera selesai. Saya itu bagian ngejar-ngejar saja, bagian mengawasi sama ngejar-ngejar," ucap dia.

Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya telah menyetujui pembentukan tim gabungan penyelidikan kasus Novel. Pembentukan tim gabungan ini menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM. Tim tersebut beranggotakan 65 orang yang terdiri dari Polri, KPK, para ahli, dan juga tokoh masyarakat.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian selaku penanggung jawab dan Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto sebagai wakil penanggung jawab. Surat tugas yang ditandatangani oleh Kapolri tersebut berlaku selama enam bulan sejak 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.

Kendati demikian, Indonesia Police Watch (IPW) menilai pembentukan tim gabungan tersebut sarat dengan kepentingan politik. Ketua IPW Neta S Pane menilai pembentukan tim gabungan justru mengesankan kepolisian dan pemerintah serius dalam hal penegakan hukum. Namun, ia sendiri optimistis, tim gabungan tak akan mampu mengungkap aktor di balik penyerangan air keras terhadap Novel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement