Ahad 13 Jan 2019 18:38 WIB

Pengusutan Pidana Pinjaman Daring Jangan Berhenti di Penagih

LBH banyak menerima aduan terkait penagih utang yang mengancam hingga melecehkan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Memberi utang/ilustrasi
Foto: Republika/Musiron
Memberi utang/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berharap agar pengusutan kasus tindak pidanan dalam penagihan utang pinjaman daring si sejumlah fintech tidak berhenti di bagian penagih atau desk collector. LBH memandang polisi bahkan perlu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Diperlukan upaya lanjutan Kepolisian untuk mengusut tuntas aktor-aktor lainnya serta pembenahan secara menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK," demikian tertulis dalam pernyataan yang diterima dari pengacara publik LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait, Ahad (13/1). LBH menilai permasalahan pinjaman daring sudah sistemik karena terjadi pada ribuan orang dilakukan oleh banyak sekali penyelenggara aplikasi pinjaman daring dan terjadi berulang-ulang.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri belakangan ini menangkap empat desk collector penyelenggara aplikasi pinjaman daring yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual dalam proses penagihan. Aksi tersebut dilakukan untuk membuat korban tertekan dan segera membayar pinjamannya berikut bunga yang amat tinggi dan denda yang mencekik.

LBH membuka pos pengaduan pinjaman daring pada 4 sampai 25 November 2018 yang lalu. LBH pun menerima berbagai aduan bahwa para desk collector penyelenggara aplikasi pinjaman daring saat menagih utang memang melakukan pengancaman, fitnah, penipuan, pelecehan seksual, dan penyebaran data pribadi.

"Pola penagihan utang ini tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara aplikasi pinjaman daring yang tidak terdaftar di OJK, tapi juga oleh penyelenggara aplikasi pinjaman daring yang terdaftar," kata Jeanny. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa terdaftarnya penyelenggara aplikasi pinjaman daring di OJK tidak menjamin minimnya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan.

Tindakan penangkapan desk collector harusnya hanya merupakan tindakan awal dari upaya menarik keluar pelaku kejahatan sesungguhnya. "Harus ada pembenahan sistem secara besar-besaran untuk mencegah permasalahan ini terus berulang," ujar Jeanny.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap empat orang penagih utang perusahaan penyedia jasa layanan peminjaman uang secara daring (online). Mereka ditangkap lantaran diduga menagih utang nasabah dengan mengirimkan pesan berbau pelecehan seksual.

Mereka yang ditangkap ialah Indra Sucipto (31), Panji Joliandri (26) alias Kevin Yuniar, Ronny Sanjaya (27), dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago (22). Keempatnya bekerja di PT Vcard Technology Indonesia (Vloan).

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tomang L. Tobing meminta pelaku fintech lainnya agar belajar dari kasus penegakan hukum ini. Bila fintech lain melakukan kegiatan serupa, Tobing menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan polisi pun akan melakukan tindakan tegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement