Sabtu 12 Jan 2019 19:45 WIB

Pengacara Muncikari: Ada Lelaki yang Ingin Datangkan VA

Pengacara sebut ES hanyalah korban.

Artis Vanessa Angel (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Artis Vanessa Angel (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan pers usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Ahad (6/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- ES alias Siska yang telah ditetapkan sebagai tersangka muncikari kasus prostitus artis VA, menyebut dirinya juga sebagai korban.

Melalui kuasa hukumnya, Frangky Desima Waruwu, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu (12/1), ES menyatakan pada 5 Januari lalu dimintai tolong oleh seorang lelaki untuk mendatangkan VA ke Surabaya.

"ES mengaku kenal dengan lelaki yang meminta tolong dirinya untuk mendatangkan VA ke Surabaya tapi tidak bersedia menyebut namanya," katanya.

Hari itu juga, setibanya di Surabaya, ES dan VA kemudian diciduk oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ketika berada di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya Selatan.

Keduanya dituding telah menjalankan praktik prostitusi seharga Rp80 juta sekali kencan. Polisi lantas membebaskan artis VA dan hanya dianggap sebagai korban.

Sedangkan ES ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan terindikasi bertindak sebagai muncikarinya.

Baca juga, Artis VA, Pelaku atau Korban?

Frangky menyatakan kliennya dalam perkara ini tidak terima disebut sebagai muncikari. Salah satu alasannya karena ES sama sekali tidak menerima imbalan uang dalam kasus dugaan prostitusi tersebut. "Klien kami, ES, memang menerima transfer melalui rekening bank senilai Rp40 juta dari seorang lelaki kenalannya yang meminta tolong untuk mendatangkan VA ke Surabaya," katanya.

Dia merinci, dari keseluruhan uang yang ditransfer ke rekening bank milik ES itu, Rp35 juta telah disalurkan ke rekening bank milik VA. "Sisanya Rp5 juta digunakan untuk biaya perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Dengan begitu klien kami ES sama sekali tidak mengambil keuntungan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement