Sabtu 12 Jan 2019 07:41 WIB

Moeldoko: Jokowi Siap Hadapi Debat

Jokowi juga sudah memiliki gambaran untuk melakukan loncatan yang besar ke depan.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) TNI Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Joko widodo-Ma'ruf Amin, Moeldoko, mengatakan Jokowi siap menghadapi debat capres-cawapres dalam konteks Pemilihan Presiden 2019 yang akan digelar 17 Januari mendatang. "Pak Jokowi sehari-hari sudah menginternalisasi atas program apa yang dikerjakan. Jadi tidak perlu menyiapkan diri, sudah dikerjakan, tidak perlu lagi apa yang disiapkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (11/1).

Kepala Staf Presiden ini juga mengatakan terkait program yang akan dipaparkan, Jokowi juga sudah memiliki gambaran untuk melakukan loncatan yang besar ke depan. "Apa yang dikerjakan ke depan, sudah ada bayangan. Kalau sekarang membangun landasan yang kuat untuk sebuah lancatan ke depan, sudah punya, apa yang disiapkan," kata Moeldoko.

Baca Juga

Terkait dengan masalah HAM dan kasus penyerangan penyidik KPK Novel Bawesdan yang belum tuntas, Moeldoko menyatakan, TKN telah memetakan kasus apa saja yang telah terjadi selama masa kepemimpinan Jokowi. "Pasti sudah kita mitigasi, kita inventarisasi dari berbagai langkah-langkah yang telah dilakukan empat tahun ini terhadap korupsi seperti apa, pelanggaran HAM seperti apa, apa yang terjadi di kepemimpinan beliau tentang pelanggaran HAM," ujarnya.

Ia menjelaskan pelanggaran HAM berat terjadi apabila pemerintah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan hal itu tak pernah terjadi di masa pemerintahan Jokowi. "Pelanggaran HAM berat itu terjadi apabila ada 'abuse of power', terus ada 'genoside' tersistem. Nggak ada itu terjadi," jelasnya.

Moeldoko menjelaskan kasus pelanggaran HAM yang tengah ditangani oleh Kejaksaan yang hingga saat ini belum selesai karena kasus pelanggaran HAM masa lalu dan pihak penegak hukum masih kesulitan dalam mengumpulkan bukti maupun saksi. "Hal inilah yang menjadi penghambat para instrumen keamanan atau instrumen hukum untuk melakukan langkah berikutnya," ucapnya.

Sedangkan terkait kasus Novel, lanjut Moeldoko, tak ada kaitannya dengan kebijakan negara, karena kasus tersebut merupakan tindakan kriminal murni. "Dalam konteks ini, konteks kriminal murni. Hanya, persoalannya siapa pelakunya, itu yang jadi persoalan, yang belum ditemukan," tambah Moeldoko.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement