Sabtu 12 Jan 2019 07:30 WIB

Pengamat Kritisi Kebijakan Menaikkan Tarif Parkir IRTI

Kemacetan Jakarta tak akan terurai dengan menaikkan tarif parkir saja.

Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/12/2018).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pengendara mobil membayar parkir di lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Rissalwan Habdy Lubis mengemukakan upaya mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta perlu dibarengi dengan mengurangi pembelian kendaraan dan menaikkan pajak. Tanpa kedua langkah tersebut, ia menilai akan sulit mengatasi kemacetan.

"Sejak zaman Gubernur Sutiyoso saya konsisten bilang, macet di Jakarta itu susah untuk ditekan gubernur karena penjualannya (penjualan kendaraan dari luar ke dalam negeri) itu terjadi terus dan saya rasa justru dengan bertambahnya kendaraan, produksi dan distribusi ekonomi jadi terganggu," kata Rissalwan, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Rissalwan mengatakan jika pembelian kendaraan dibatasi atau dikurangi, maka pemasukan pajak juga akan terdampak. Namun, hal itu masih bisa diakali dengan cara menaikkan pajak kendaraan.

Ia memerhatikan selama ini ada ketidaksesuaian antara peraturan dengan kenyataannya. Semestinya, pembelian mobil baru bisa dilakukan jika membayar uang muka atau DP sebanyak 30 persen. Tapi, kenyataannya masyarakat masih bisa membeli mobil dengan hanya uang Rp5 juta sebagai uang muka.

Solusi lain mengatasi kemacetan, menurut Rissalwan ialah dengan memberhentikan kendaraan beroperasi jika usia kendaraan sudah sangat tua. Singapura telah menerapkan aturan tersebut.

"Ada pembatasan umur kendaraan juga, kalau sudah tua kendaraan dimatiin atau jadi barang mewah (vintage item). Mobil-mobil tua itu masuk vintage item dan harganya juga tinggi," katanya.

Dua solusi tersebut dipaparkan Rissalwan menjadi bentuk sarannya atas keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang menaikkan tarif jasa layanan parkir bagi PNS DKI di IRTI Monas sebagai langkah mengurangi jumlah kendaraan di jalanan. Kebijakan kenaikan tarif parkir dianggap tidak efektif sebab pengendara tetap akan mencari tempat parkir yang bisa menampung kendaraannya meski jaraknya jauh.

Seharusnya, menurut Rissalwan, perilaku PNS yang terkesan mewah dengan mengendarai mobil itu dicegah dari gaya hidupnya dan memfasilitasi dengan kendaraan umum yang memadai dan layak. Tarif parkir di IRTI Monas sebelumnya terbilang murah, yakni Rp68 ribu untuk roda empat Rp22 ribu untuk roda dua per bulan.

Mulai tanggal 15 Januari, tarif parkir untuk roda empat menjadi Rp550.000 per bulan dan roda dua Rp352.000 per bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement