REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor terkait pose dua jari. Di sisi lain sejumlah pejabat yang melakukan hal yang sama justru lolos dari jeratan pelanggaran Undang-Undang Kampanye. Kasus ini pun menuai polemik.
Menanggapi hal itu, Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Suhud Aliyudin meminta agar Bawaslu dapat bersikap netral terhadap kasus yang menimpa para pejabat negara. "Jangan sampai terbangun kesan di masyarakat bahwa pengawas pemilu bersikap tidak netral. Bila yang melakukan pihak yang dianggap mendukung oposisi, maka ada peringatan dan tindakan tegas," tegas Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (11/1).
Sementara, Suhud mengatakan, jika yang melakukan pihak kepala daerah atau pejabat negara adalah pendukung pejawat calon presiden, seolah-olah diabaikan. Maka, lanjut Suhud, pengawas pemilu harus bertindak tegas terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik dalam melakukan dukungan. "Karena (jika tidak netral) akan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat," tambahnya.
Sebelum Anies, dua menteri Kabinet Kerja juga pernah dilaporkan ke Bawaslu karena pose satu jarinya di dalam forum Pertemuan Tahunan World Bank dan IMF di Bali, Oktober 2018. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu malah menilai aksi terang-terangan kedua menteri itu bukan sebagai pelanggaran pemilu.