REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan aturan perlakuan perpajakan untuk usaha melalui niaga daring atau e-commerce. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan dalam aturan tersebut pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru. "Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," kata Hestu melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id pada Jumat (11/1).
Dengan adanya aturan tersebut, pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace.
Apabila belum memiliki NPWP, maka dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. Pedagang dan penyedia jasa tersebut pun harus melaksanakan kewajiban terkait Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet apabila omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun atau pajak UMKM.
Sementara, untuk usaha dengan omzet melebihi Rp 4,8 miliar dalam setahun akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melaksanakan kewajiban terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penyedia platform marketplace diwajibkan untuk memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Penyedia platform marketplace wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN serta PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri. Selain itu, platform marketplace wajib melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform tersebut.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik. Di dalamnya, pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Kendati demikian, e-commerce yang berada di luar platform marketplace belum dikenai aturan spesifik soal pajak. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui ritel online, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM,
dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
"PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019 dan DJP akan melaksanakan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce, termasuk penyedia platform marketplace serta para pedagang yang menggunakan platform tersebut," kata Hestu.