Jumat 11 Jan 2019 20:08 WIB

Pertimbangan Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies

Bawaslu menilai tidak ada unsur pidana dalam pose dua jari Anies di acara Gerindra.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dian Erika Nugraheny

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye terkait pose dua jari Anies Baswedan. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), merujuk pada pose salam dua jari Anies dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, belum lama ini.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan kasus Anies tidak memenuhi unsur pidana. Keputusan diambil berdasarkan rapat kedua di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan.

"Memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Anies Baswedan)  tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Irvan ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/1) malam.

Irvan menerangkan, alasan penghentian kasus adalah, unsur dugaan pelanggaran kampanye yang disangkakan menurut pasal 282 dan 283 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu tidak terpenuhi. Sehingga, tidak bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Irvan melanjutkan, berdasarkan hasil klarifikasi, baik keterangan pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi, tidak ada yang bisa membuktikan, bahwa Anies telah membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan satu calon tertentu. Sebab, berdasarkan keterangan Anies, dirinya sudah menyampaikan pemberitahuan akan menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra. Pemberitahuan itu disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Berdasarkan keterangan terlapor pula pemberitahuan itu lazimnya disebut izin. Untuk cuti itu kan ketika menghadiri kampanye, nah sementara kegiatan itu adalah rapat  internal partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," tegas Irvan.

Sebelumnya, pada Senin (7/1), Anies mendatangi kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Ada 27 pertanyaan yang tadi di berikan, prosesnya mulai jam satu selesai jam dua seperempat dan sesudah itu lebih banyak mengecek penulisan berita acara klarifikasi jadi tadi disebutnya adalah permintaan klarifikasi," tutur Anies.

Anies menjelaskan, pertanyaan yang diajukan Bawaslu Bogor adalah seputar kegiatan di Sentul International Convention Center, pada waktu Anies memberikan sambutan. "Mereka menyampaikan videonya lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa yang ada di video itu, saya sampaikan bahwa tidak lebih dan tidak kurang, sehingga tidak perlu saya menambahkan," kata Anies.

Baca Juga

Kepala daerah hati-hati

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan kepala daerah harus berhati-hati dalam mengacungkan jari selama masa kampanye pemilu. Kepala daerah diminta sering membaca aturan jika tidak ingin melanggar kampanye.

"Harus ingat dan banyak baca aturan. Aturan ada kan untuk ditaati," ujar Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1).

Sebab, kata dia, tindakan mengacungkan jari tangan bisa dianggap kampanye. Terlebih jika hal itu dilakukan pada hari kerja.

"Kalau ingin mengacungkan jari ya harus cuti dulu. Mau dukung ini atau itu harus cuti dulu karena jika tidak akan masuk kampanye. Kalau di luar hari kerja (hari libur) maka tidak melanggar aturan kampanye," tegasnya.

Dalam pasal 292 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kepala daerah tidak dilarang melaksanakan kampanye pemilu. Hanya saja, kampanye harus dilaksanakan pada hari libur atau pada saat cuti di luar tanggungan negara.

Selain Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga dilaporkan ke Bawaslu. Ridwan dilaporkan oleh Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) pada Rabu (9/1).

Korlabi menilai, Emil sapaan Ridwan, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mengacungkan jari yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.

Emil pada 2 Desember 2018 menghadiri acara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bertajuk 'Festival Satukan Indonesia' di GOR Padjajaran, Bandung. Dalam festival itu, Emil dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri terekam kamera sedang mengacungkan satu jari yang dianggap sebagai simbol dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Ridwan Kamil meminta pihak yang melaporkannya, untuk menjelaskan pasal yang dilanggarnya. Emil menjelaskan, dirinya hadir di acara kampanye pada hari Ahad.

Menurut Emil, kampanye di akhir pekan bukan pelanggaran pidana pemilu. Oleh karena itu, ia menilai aneh jika kepala daerah berkampanye saat akhir pekan dianggap melanggar.

Emil menjelaskan, pejabat itu ada dua kalau mau kampanye. Yakni, cuti di hari kerja atau melaksanakan kegiatan di akhir pekan.

"Kegiatan saya kan di hari Ahad, itu saja," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement