Jumat 11 Jan 2019 19:49 WIB

Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan

Bawaslu menilai tidak ada unsur pidana dalam pose dua jari Anies di acara Gerindra.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendatangi Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1). Anies diperiksa Bawaslu terkait dugaan pelangggaran saat acara rapat koordinasi nasional Partai Gerindra pada akhir 2018 lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan, pihaknya memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye pose dua jari Anies Baswedan. Bawaslu menyebut kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Berdasarkan rapat kedua di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu Bogor, Polres Bogor dan Kejaksaan, memutuskan bahwa kesimpulannya laporan yang dilaporkan yang diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor (Anies Baswedan)  tidak memenuhi unsur, sehingga dianggap tidak memenuhi unsur pidana dan tidak dapat dilanjutkan dalam proses selanjutnya," ujar Irvan ketika dihubungi wartawan, Jumat (10/1) malam.

Sebelumnya, pada Senin (7/1), Anies mendatangi kantor Bawaslu RI, Jl Thamrin, Jakarta Pusat. Kedatangan Anies untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Menurut anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, pemeriksaan atas Anies tersebut dalam rangka pelimpahan penanganana kasus tersebut. "Jadi pemeriksaan itu dilakukan  di kantor Bawaslu RI atas permintaan terlapor (Anies Baswedan) karena beliau tentu punya kesibukan dan sebagainya. Kami memfasilitasi tempat karena kesibukan beliau, bisanya memberikan keterangan di sini," ungkap Ratna.

Meski demikian, pihak yang melakukan klarifikasi pada Senin adalah Bawaslu Kabupaten Bogor. Bawaslu menelusuri apakah tindakan Anies termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran.

Baca Juga: Pertimbangan bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies.

Adapun, sanksi dari dugaan pelanggaran itu, tertuang pada pasal 574 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Pasal ini menjelaskan pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Kasus Anies ditangani oleh Bawaslu setelah Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), melaporkan Gubernur DKI Jakarta itu ke Bawaslu. Anies diduga melakukan pelanggaran kampanye di hari kerja saat hadir dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi, mengatakan kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena diduga berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement