REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan capres-cawapres boleh menyampaikan contoh kasus saat debat pilpres mendatang. Namun, contoh kasus diperbolehkan jika digunakan untuk memperkuat argumen masing-masing paslon.
"Jika mereka (paslon) ingin memperdalam atau memberi contoh (kasus) itu dalam kaitanya untuk memperkuat argumen, gagasan atau visi yang diusung saya kira tidak masalah," ujar Pramono kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Pramono mengingatkan, masyarakat sebaiknya tidak terjebak dalam stigma bahwa calon tertentu identik dengan kasus tertentu. Menurut dia, anggapan seperti ini bisa menimbulkan salah paham.
"Karena seringkali ketika kita menyampaikan gagasan kan juga harus memberi contoh. Contoh itu tidak harus masalah terkait dengan paslon tertentu, ini yang salah paham yang seringkali berkembang luas dimasyarakat," tutur dia.
Dia pun menegaskan, dari 20 soal yang menjadi kisi-kisi debat pilpres, tidak ada satu pun yang meminta untuk menyebut kasus secara khusus. Seluruh pertanyaan disusun oleh tim panelis secara independen dan mandiri.
Pramono menambahkan, pihaknya ingin setiap paslon capres-cawapres berkomitmen memenuhi tujuan utama debat pilpres. "Kita harapakan acara debat betul-betul menjadi ajang dimana masing-masing pasangan calon memperlihatkan gagasannya secara utuh. Bukan untuk menimbulkan kontroversi lebih dalam, lebih jauh, padahal tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, debat pertama capres-cawapres Pemilu 2019 akan digelar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, 17 Januari 2019. Debat dimulai pukul 19.00 WIB. Debat pertama ini akan mempertemukan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno.
Debat tersebut akan mengangkat empat tema, yakni hukum, HAM, korupsi dan terorisme. Secara keseluruhan, debat akan dibagi dalam enam segmen dengan durasi total 120 menit dan dipandu oleh dua moderator, Ira Koesno-Imam Priyono.
debat capres.