REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menangkap seorang pendengung atau buzzer hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pria tersebut ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Banten.
"Polda Metro Jaya akan merilis tersangka baru terkait hoaks ini. Pelaku ditangkap di Banten," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).
Namun, Dedi belum mau membeberkan identitas buzzer yang ditangkap ini. Menurut dia, tangkapan ini akan dikaitkan dengan tersangka pembuat hoaks Bagus Bawana Putra yang ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Nanti kita padukan secara komprehensif. Yang di Polda Metro Jaya ini sebagai buzzer-nya," ujar Dedi menegaskan.
Dengan ditangkapnya buzzer di Banten ini, maka tersangka hoaks tujuh kontainer bertambah satu orang lagi. Sebelumnya sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer.
Bagus Bawana Putra ditangkap sebagai tersangka utama pembuat konten. Selain itu, tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.