Jumat 11 Jan 2019 08:17 WIB

Tarif Pesawat tak Lagi Murah

Tarif pesawat masih terbilang mahal meski pada periode 'low season'.

Pesawat di bandara  (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Pesawat di bandara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Rahayu Subekti, Ahmad Fikri Noor

JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan terus memantau maskapai penerbangan dalam mematok tarif tiket pesawat. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang menilai tarif pesawat masih tinggi meskipun sedang dalam periode low season.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan mengatakan, Kemenhub sudah mendengar banyaknya keluhan tersebut. Kendati begitu, dia menegaskan, harga tiket pesawat yang dijual seluruh maskapai masih sesuai regulasi.

"Informasi dari direktur perhubungan udara yang memonitor harga batas atas dan bawah, tidak ada yang melanggar," kata Hengki kepada Republika.co.id, Kamis (10/1). Dengan demikian, kata dia, secara aturan tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan.

Hengki mengatakan, Kemenhub masih berkomunikasi dengan Indonesia National Air Carries Association (INACA) dan semua maskapai. "Kami kan regulator. Kami sedang mencoba mengklarifikasi informasi yang disebutkan (dalam petisi Change.org)," katanya.

Sebelumnya, muncul petisi di Change.org yang menyebutkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik mahal. Petisi tersebut ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama Garuda Indonesia, CEO Garuda Indonesia, dan CEO Lion Air.

Dalam petisi tersebut, masyarakat mengeluhkan kenaikan harga tiket penerbangan domestik meski pada low season. Bahkan, dalam petisi yang dituliskan oleh Iskandar Zulkarnain itu, harga tiket disebut masih terpantau tinggi untuk beberapa bulan ke depan.

Aturan harga batas atas dan batas bawah tarif pesawat diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid itu mengatur tarif atas dan batas bawah untuk berbagai rute penerbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement