Jumat 11 Jan 2019 08:07 WIB

Mengapa Lion dan Citilink Kenakan Tarif Bagasi?

Kebijakan bagasi pesawat berbayar ini akan memengaruhi UMKM.

Pesawat Airbus milik maskapai penerbangan Lion Air.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pesawat Airbus milik maskapai penerbangan Lion Air.

REPUBLIKA.CO.ID,  Oleh: Mursalin Yasland, Adinda Pryanka

JAKARTA -- Langkah maskapai berbiaya hemat (LCC) Lion Air mengenakan tarif bagasi diikuti maskapai lain. Citilink Indonesia menyatakan bakal menghapus layanan bagasi gratis tercatat.

Pejabat Sementara Vice President Sales & Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa mengatakan, pengenaan tarif bagasi hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik. Sementara, penumpang rute internasional akan tetap mendapatkan layanan bagasi gratis hingga 10 kilogram.

"Begitu pula penumpang yang telah menjadi anggota Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member," kata Amalia, Kamis (10/1).

Meski begitu, Amalia tidak menyebutkan kapan pengenaan tarif bagasi tersebut mulai diberlakukan. Saat ini manajemen Citilink Indonesia sedang melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, baik eksternal maupun internal sekaligus melakukan persiapan. Citilink, kata dia, juga sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Amalia berharap ketentuan terbaru terkait bagasi dapat berjalan dengan baik. Dengan demikian, maskapai dapat menjaga kualitas pelayanan penerbangan dengan mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpang.

"Ketentuan itu juga diharapkan dapat menjaga iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat," kata dia.

Menurut Amalia, pengenaan tarif bagasi merupakan penyesuaian atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi. Amalia menambahkan, sesuai Pasal 3 dalam permen tersebut, Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan no frills (pelayanan dengan standar minimum).

Sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22, khususnya butir c, dinyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.

Sebelumnya, Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW), maskapai anggota Lion Air Group, akan memberlakukan kebijakan tarif bagasi dan barang bawaan untuk penerbangan domestik. Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro menyatakan hal itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/1).

Danang mengatakan, Lion Air dan Wings Air akan tidak lagi memberlakukan barang bawaan dan bagasi terdaftar secara gratis atau cuma-cuma (free baggage allowance) efektif per 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. "Sebagai informasi, bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg untuk Wings Air," tulis Danang dalam keterangannya.

Ketentuan barang bawaan dan bagasi sebagai berikut:

- Seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang.

- Seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kg per penumpang.

Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Calon penumpang Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), situs resmi Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisasi biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.

Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan. Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement