Kamis 10 Jan 2019 23:41 WIB

Kejakgung Terima SPDP Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Polisi telah mengamankan empat orang dalam kasus hoaks surat suara tercoblos.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Penangkapan TSK Hoax Surat Suara. Tersangka pembuat hoax 7 kontainer surat suara, Bagus Bawana Putra dihadirkan saat konferensi pers kasus hoax surat suara tercoblos di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Dengan demikian, Kejakgung pun turut memantau perkembangan kasus itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Mukri menyatakan, surat itu diterima dengan nomor B/01/I/2019/Dittipidsiber pada tanggal 3 Januari 2019. Berkas perkara yang diterima adalah perkara penyebaran berita bohong melalui media sosial.

"Bahwa dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kelaksaan Agung RI telah menerbitkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Mukri saat dikonfirmasi, Kamis (10/1).

JPU, kata Mukri juga akan meneliti hasil penyidikan berupa berkas perkara yang disusun oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Namun, penelitian atas berkas perkara baru bisa dilakukan bila berkas perkara sudah diserahkan oleh penyidik Bareskrim.

"Masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim," kata Mukri.

Sejauh perkembangan penyelidikan polisi hingga Kamis (10/1), sudah ada empat tersangka dalam kasus hoaks tujuh kontainer dengan Bagus Bawana Putra sebagai tersangka utama pembuat konten. Sebelumnya tiga orang telah ditangkap di sejumlah daerah, yakni HY di Bogor, LS di Balikpapan dan J di Brebes. Namun, ketiganya hanya merupakan penyebar aktif, dan tidak dilakukan penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement