Kamis 10 Jan 2019 23:04 WIB

Novel Baswedan: Pengacara Eddy Sindoro Dipanggil 'Profesor'

Novel hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Lucas.

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK Novel Baswedan menjelaskan bahwa pengacara Lucas dipanggil 'profesor' oleh sejumlah orang yang membantunya untuk meloloskan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, dari pemeriksaan imigrasi. Novel hari ini menjadi saksi untuk terdakwa Lucas.

"Dari penggeledahan 2018, kami tahu bahwa Eddy Sindoro akan dibelokkan ke Thailand berdasarkan bukti elektronik chatting yang memunculkan keterlibatan terdakwa sudah sangat jelas, dan dalam pembicaran itu, terdakwa (Lucas) disebut profesor atau kaisar, yang memanggil dari Dina dan satu lagi saya lupa," kata Novel Baswedan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/1).

Novel Baswedan menjadi saksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa membantu pelarian Eddy Sindoro selaku terdakwa dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak 2016. Eddy Sindoro sendiri diketahui sudah berada di luar negeri sejak April 2016 saat masih berstatus sebagai saksi dalam perkara penyuapan kepada panitera PN Jakarta Pusat.

Ia lalu berpindah-pindah negara hingga akhirnya menyerahkan diri ke penyidik KPK pada tanggal 12 Oktober 2018 di Singapura. Novel adalah koordinator tim penyidik dalam penyidikan untuk tersangka Eddy Sindoro maupun Lucas.

Dina yang dimaksud adalah pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya. Dina juga adalah sekretaris komisaris Air Asia Riza Chalid.

"Kami tahu ada pembicaraan Eddy Sindoro dengan terdakwa, dalam salah satu pembicaaan, Eddy Sindoro mengatakan ingin pulang dan menghadapi proses hukum, terdakwa memberikan masukan untuk tidak pulang, seingat saya itu yang dibicarakan," ungkap Novel.

Pembicaraan itu dilakukan dengan aplikasi Facetime. "Kami duga terdakwa menelepon pihak lain dan di tengah-tengah pemgicaraan itu menggunakan 'handphone' pihak lain untuk menghubungi Eddy Sindoro dengan Facetime, tapi akun Facetime-nya saya tidak tahu karena kami hanya mendengar saja dan menduga dari yang kami dengar dan suaranya kami uji," tambah Novel.

Menurut Novel, isi pembicaraan tersebut mencakup banyak hal. Akan tetapi, penyidik yakin bahwa suara perbincangan itu adalah Eddy Sindoro dan Lucas.

"Pembicaraan menyebut banyak hal, saya meyakini bahwa itu terdakwa. Selain itu, kami juga ada beberapa rekaman terdakwa di penyelidikan yang lain, dan kami bisa bandingkan bahwa itu suara terdakwa, dan secara scientific kami bawa ke ahli saat terdakwa jadi tersangka, hasilnya dinytakan itu benar identik," tegas Novel.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Lucas disebut membantu Eddy keluar dari Indonesia dan menyarankan Eddy untuk membuat paspor negara lain agar lepas dari jerat hukum sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 November 2016. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lucas mengatur saat Eddy Sindoro yang dideportasi dari Malaysia mendarat di Bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina lalu menghubungi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Bowo dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati lalu menjemput Eddy, Jimmy, dan Michael Sindoro di depan pesawat menggunakan mobil AirAsia langsung menuju Gate U8 Terminal 3 tanpa melalui pemeriksaan imigrasi. Dalam hal ini, Ridwan telah mempersiapkan boarding pass mereka.

Dalam dakwaan disebutkan setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia pada 29 Desember 2018, Bowo memberikan sebagian uang dari Lucas kepada orang-orang yang telah membantunya yaitu:

   1. Duty Executive PT Indonesia Air Asia Yulia Shintawati sejumlah Rp 20 juta

   2. Staff Customer Service Gapura  M Ridwan sejumlah Rp 500 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

   3. Petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan 1 ponsel Samsung A6.

   4. David Yoosua Rudingan sejumlah Rp 500 ribu.

   Lucas lalu ditangkap penyidik KPK pada 1 Oktober 2018. Eddy Sindoro kemudian menyerahkan diri ke penyidik KPK pada 12 Oktober 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement