Kamis 10 Jan 2019 20:54 WIB

Idrus Marham Mulai Disidang Selasa Pekan Depan

Idrus Marham akan menjadi terdakwa kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, membagikan buku seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham, membagikan buku seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham akan mulai disidang pada Selasa (15/1). Ia akan disidang dalam perkara dugaan penerimaan suap terkait dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Atas nama terdakwa Idrus Marham sidang pertama akan dilakukan pada hari Selasa (15/1)," kata juru bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Diah Siti Basariah di Jakarta, Kamis (10/1).

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto akan menjadi ketua majelis hakim perkara tersebut. "Anggotanya adalah Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi," tambah Diah.

KPK dalam perkara ini menduga Idrus Marham mendapat bagian yang sama besar dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo bila purchase power agreement proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes Kotjo dan kawan-kawan. Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada bulan November sampai dengan Desember 2017 Eni menerima Rp 4 miliar, sedangkan pada bulan Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp 2,25 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (13-7-2018), KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus itu, yaitu uang Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan dokumen atau tanda terima uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Diduga penerimaan uang sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan kepada Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Eni sudah menerima dari Johannes sebesar Rp 4,8 miliar, yaitu pada bulan Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta yang diberikan melalui staf dan keluarga. Tujuan pemberian uang adalah agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Kotjo sudah divonis selama 2 tahun 8 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement